Jumat, 15 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 15 November 2024   |   WIB
BIG Serahkan Peta NKRI Kepada Kemenkokesra

   

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau 13.466, luas daratan 1.922.570 km2 dan luas perairan 3.257.483 km2. Hal ini bisa kita lihat pada data dan informasi geospasial produk Badan Informasi Geospasial (BIG) yaitu peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Luasan wilayah dalam peta NKRI dari masa ke masa memperlihatkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengalami beberapa perubahan.

Saat ini peta NKRI yang terbaru memperlihatkan penambahan luas wilayah yurisdiksi Kelautan Republik Indonesia di luar  200 mil laut seluas 4209 Km2  yang terletak di sisi Barat Laut Pulau Sumatera, yang disetujui dan disahkan oleh PBB tanggal 17 Agustus 2010 lalu, saat menggelar sidang di New York Amerika Serikat. Hasil ini merupakan karya terbaik bangsa yang tergabung dalam Tim Landas Kontinen Indonesia (LKI) dikoordinir oleh BIG. Demikian Asep Karsidi dalam keterangannya saat penyerahan produk BIG berupa peta NKRI kepada Menkokesra, H.R. Agung Laksono dalam acara Pengarahan awal tahun 2013 Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) pada kementerian dan lembaga koordinasi Kemenkokesra di Krida Bhakti Sekretariat Negara Jakarta. Hadir pada kegiatan tersebut para kepala Badan/Lembaga Koordinasi dan mitra kerja Kemenkokesra lainnya.

   

Pada sambutannya, Menkokesra, H.R Agung Laksono, mengatakan, BIG sebagai lembaga resmi yang menerbitkan peta NKRI, diharap agar menyebarluaskan peta NKRI ke seluruh Indonesia, terutama kepada Sekolah-sekolah di wilayah Indonesia. Ini bertujuan agar seluruh masyarakat dapat mengetahui kondisi dan potensi wilayah nusantara. Sementara itu Kepala BIG Asep Karsidi dalam sambutannya mengatakan bahwa peta NKRI ini dapat disebarluaskan ke sekolah-sekolah melalui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, Asep Karsidi mengatakan, BIG merupakan transformasi dari Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional), hal ini merupakan amanat Undang-Undang No.4 tentang Informasi Geospasial. Konsekuensinya, peran BIG menjadi lebih besar, karena lembaga ini harus menjamin ketersedian Informasi Geospasial yang handal, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada kegiatan tersebut juga diadakan pameran produk-produk dan kegiatan lembaga koordinasi Kemenkokesra.

Oleh: Yudi Irwanto