LAPOR!
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy”
yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis
apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang
berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!
- Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat
identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan
masyarakat umum.
- Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
- Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat
Untuk menyampaikan laporan bisa disampaikan di
Lapor!
“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”