Jakarta, Berita Geospasial – Perjalanan keberadaan Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) yang sebelumnya dikenal dengan nama Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS) sudah sampai lebih dari satu dekade, dimulai dari rintisan awal ditahun 2005 antara BIG dengan ITB, hingga terakhir hari ini ditahun 2019 dengan menjadikan Universitas Jambi (UNJA) menjadi PPIIG yang ke 23, telah melakukan banyak kegiatan yang bermanfaat dalam membesarkan IG di daerah. Baik melalui kegiatan dengan mengatasnamakan kerja sama antara BIG melalui Pusat SKIG sebagai pembina dari PPIIG, ataupun yang murni dilakukan oleh PPIIG itu sendiri.
Menilik dari sisi sejarah, nomenklatur PPIIG muncul setelah dikeluarkannya Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 tahun 2019 tentang Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geosopasial (PPIIG), hal ini membawa konsekuensi bahwa seluruh PPIDS akan berubah nama menjadi PPIIG dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan tersebut. Dan dalam pelaksanaannya, sebuah PPIIG dibentuk oleh BIG bekerjasama dengan berbagai Perguruan Tinggi untuk membantu membina simpul jaringan di daerah dalam rangka pembangunan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Dalam kurun waktu 2005 sampai dengan 2019, telah terbangun 22 PPIIG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dimana masing-masing PPIIG belokasi di Perguruan Tinggi Negeri di tingkat Provinsi dengan rincian: 7 PPIIG di wilayah Sumatera, 3 PPIIG di wilayah Kalimantan, 5 PPIIG di wilayah Sulawesi, 5 PPIIG di wilayah Jawa dan Bali, dan 2 PPIIG di wilayah Ambon dan Papua. Dan dalam kesempatan kegiatan Forum Monitoring dan Evaluasi PPIIG tahun 2019 yang dilaksanakan di hotel Atlit Century Park Jakarta ini, jumlah PPIIG bertambah dengan masuknya Universitas Jambi (UNJA) menjadi PPIIG paling bungsu yang ke-23 setelah dilakukan penandatanganan nota perjanjian kerja sama antara BIG dan UNJA pagi hari ini.
Bertambahnya jumlah PPIIG dari tahun-ketahun tentu mempunyai dampak terhadap proses pengelolaan, kita lihat dari sisi positifnya saja, bertambahnya jumlah PPIIG bisa menjadi potensi tersebarnya ide-ide terkait dengan IG di banyak lingkungan pemerintahan dan masyarakat, sehingga diharapkan diberbagai aspek kehidupan tersebut penggunaan IG semakin banyak digunakan.
Banyaknya jumlah PPIIG berakibat kepada penambahan jumlah kegiatan secara keseluruhan, hal ini tentunya harus diimbangi dengan proses kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kontrol kegiatan berupa monitoring dan evaluasi terhadap program kerja yang dilaksanakan oleh setiap PPIIG yang dibina oleh BIG tersebut telah secara rutin dilaksanakan.
Selain melakukan kegiatan monev untuk keseluruhan PPIIG, pada kesempatan tahun 2019 ini juga dilakukan pengukuran atas implementasi kegiatan JIGD yang telah dilakukan oleh 5 PPIIG terpilih, yaitu: UNDIP, UNP, UNTAN, USU, dan UNSYIAH, dihadapan forum monev PPIIG. Kelima PPIG tersebut terpilih berdasarkan hasil penilaian proposal yang diajukan kepada BIG pada awal tahun 2019 yang lalu, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor: B-11.2/SKIG/IIG.02.02/1/2019.
Judul kegiatan Implementasi dari lima PPIIG tersebut di atas adalah:
Diberikan kesempatan juga kepada masing-masing PPIIG terpilih di atas untuk memberikan presentasi terkait dengan hasil dari program yang telah diusulkan pada sesi talkshow disiang harinya.
Selain melaksanakan kegiatan monev dan penandatanganan kerja sama, pada sesi awal dari acara hari ini dilakukan juga talkshow bertema "Mekanisme Sertifikasi SDM IG dan Pembentukan TUK oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)", dengan menampilkan materi terkait Sistem Sertifikasi Tenaga Profesional Bidang IG (disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Industri IG - BIG), Persyaratan Sumber Daya (TUK dan Penguji) di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Survei Pemetaan ISI (disampaikan oleh LSP ISI), dan Persyaratan Sumber Daya (TUK dan Penguji) di Lembaga Sertifikasi Person (LSP) Geografi Profesional Indonesia (disampaikan oleh LSP GEOPROF). (DA)