Bandung, Berita Geospasial – Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data, saat ini segala data yang dikelola setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah harus saling terintegrasi, tak terkecuali data informasi geospasial.
Untuk itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) di Indonesia, selalu mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penguatan penyebarluasan dan pemanfaatan IG yang sebesar besarnya.
Selasa, (12/11) bertempat di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Jawa Barat, BIG bersama Pemerintah Kabupaten Bandung, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bandung dengan Badan Informasi Geospasial.
Acara yang berlangsung di Ruang Sawala tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bandung yang berhubungan dengan penyelenggaraan informasi geospasial, juga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), karena Pemkab Bandung juga akan menindaklanjuti kerja samanya dengan BPPT.
Kepala Bidang Penelitian Bappeda Kabupaten Bandung, Lilis Nurhayati menuturkan bahwa acara ini merupakan langkah berikutnya atau implementasi dari Kesepakatan Bersama (MoU) yang telah ditandatangani oleh Bupati Bandung dengan Kepala Badan Informasi Geospasial, beberapa waktu silam.
Lilis juga menjelaskan bahwa Kabupaten Bandung mempunyai visi "Memantapkan Kabupaten Bandung yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing, melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Sinergi Pembangunan Perdesaan, Berlandaskan Religius, Kultural dan Berwawasan Lingkungan", untuk itu MoU yang sudah ditandatangani perlu ditindaklanjuti segera melalui dalam perjanjian kerja sama.Kerja sama yang akan dilakukan antara lain peningkatan SDM di bidang geospasial, pemetaan wilayah dan penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah di Kabupaten Bandung.
Semengtara itu Kepala Bidang Promosi Kerja Sama Badan Informasi Geospasial Sri Lestari Munajati, mengungkapkan bahwa kerja sama antara BIG dengan berbagai pemerintah daerah merupakan suatu wujud komitmen dari BIG, untuk menciptakan satu data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses. “Dengan adanya Perpres Kebijakan Satu Peta dan Perpres Satu Data, maka implemetansi kerja sama antara BIG dan Pemda harus lebih cepat dan efektif”, ujarnya.Hal yang paling penting adalah bahwa data yang dimiliki oleh instansi produsen data dapat dibagipakaikan untuk pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Dalam acara tindak lanjut kerja sama antara BIG dan Pemkab Bandung tersebut, dijelaskan juga berbagai Diklat Geospasial oleh Kepala Balai Diklat Geospasial, Sigit Murjati.Berbagai jenis diklat dapat diikuti oleh Pemkab Bandung antara lain SIG Dasar, SIG Lanjut, Pemetaan Tata Ruang, Pemetaan Desa/Kelurahan, WebGIS dan sebagainya.Juga ditambahkan oleh Sri Lestari mengenai pemetaan wilayah administrasi desa/kelurahan, pemetaan skala besar, verifikasi lahan sawah dan berbagipakai data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kerja Sama yang berlangsung cukup efektif tersebut, ditutup dengan diskusi dan tanya jawab interaktif mengenai informasi geospasial dan pemanfaatannya dengan OPD terkait dan diskusi lanjutan setelah rakor selesai mengenai pelaksanaan survei GCP dan ortorektifikasi citra satelit resolusi tinggi terbaru untuk pemetaan RDTR di Kabupaten Bandung. [AR/TR]