Jakarta, Berita Geospasial - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyerahkan hasil survei batimetri untuk penentuan batas terluar Lintas Kontinen Indonesia (LKI) di perairan Utara Papua kepada Badan Informasi Geospasial (BIG). Survei dilakukan menggunakan Kapal Riset (KR) Baruna Jaya I milik BPPT yang dilepas menuju perairan utara Papua pada 10 April lalu.
"Hasil survei ini untuk perkuat submisi kita ke PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang akan disidangkan di 2020," kata Kepala BIG Hasanuddin Zainal Abidin saat penyerahan laporan pelaksanaan survei batimetri Landas Kontinen Indonesia (LKI) di utara Papua yang dilaksanakan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.
Pada kesempatan tersebut, Hasan menjelaskan bahwa lintasan perairan yang dilewati dalam survei sepanjang 6.800 kilometer. "Jika ada perluasan landas kontinen, maka negara memiliki tambahan wilayah dasar laut dan dapat mengelola kandungan sumber daya alam di dalam dasar laut, seperti minyak dan gas bumi," tegas Hasan.
Berdasarkan laporan hasil survei yang dilakukan pada Juli-September 2019, terbukti adanya jembatan (saddle) yang menghubungkan antara dataran Papua dengan eauripik rise yang biasa disebut landas kontinen sebagai kepanjangan alamiah dua dataran tersebut. Bukti tersebut dapat terlihat dari visualisasi DEM yang dibentuk sebagai salah satu hasil pengolahan data batimetri. Data hasil survei tersebut memperkuat data DEMNAS yang digunakan dalam dokumen submisi yang telah disubmit ke Komisi Batas Landas Kontinen atau Commission on the Limits of the Continental Shelf (CLCS) PBB di New York.
Sementara itu, Kepala BPPT Hammam Riza menjelaskan bahwa survei sengaja dilakukan menggunakan KR Baruna Jaya I yang telah dilengkapi dengansystem Multibeam Echosounder Teledyne Hydrosweep DS. Alat tersebut mampu melakukan pengukuran hingga kedalaman lebih dari 10 ribu meter.
"Kami berharap bisa mendapatkan gambaran lengkap morfologi dasar laut area survei. Itu nantinya digunakan untuk penentuan titik-titik Foot of Slope dalam rangka delimitasi batas terluar LKI di perairan utara Papua," ujar Hammam.
Sebagai informasi, pada dasarnya sebuah negara memiliki hak landas kontinen sampai dengan 200 mil dari garis pantai atau pangkal kepulauan. Batas tersebut bisa bertambah sampai dengan 350 mil jika negara yang bersangkutan dapat membuktikan secara ilmiah bahwa wilayah tambahan landas kontinen yang ada merupakan kelanjutan alami dari negara tersebut.
Guna mengumpulkan data dukung terhadap pengajuan penambahan wilayah landas kontinen di utara Papua, BPPT dan BIG sepakat melakukan survei. Tim yang terlibat survei tidak hanya BNPT dan BIG, tapi juga ada personel dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan dan Geofisika; Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut; Institut Teknologi Sepuluh November; serta Universitas Diponegoro.
Survei dilaksanakan dalam dua tahap pada dua area. Tahap pertama dilakukan di perairan sekitar Papua selama 23 hari. Sedangkan, tahap kedua dilakukan di luar 200 mile Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selama 15 hari.
Penyerahan laporan pelaksanaan survei batimetri LKI utara Papua oleh BPPT kepada BIG juga dihadiri Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna, Deputi Informasi Geospasial BIG Mohamad Arief Syafii, Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai BIG Yosef Dwi Sigit Purnomo, serta Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG Ade Komara Mulyana. (NN/NIN/TR)