Berita Geospasial, Jakarta – Hingga saat ini, ketersediaan peta dasar skala besar seluruh Indonesia baru mencapai 1,7% dari total luas wilayah Indonesia. Hal ini dinilai menghambat beberapa program nasional seperti penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR). Dari 1838 RDTR yang harusnya disusun, baru 55 RDTR atau 2,8% yang telah diselesaikan menjadi peraturan daerah.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial (BIG) Mohammad Arief Syafi’I pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Kebutuhan Pengguna Peta Dasar Skala Besar di Jakarta, 30 September 2019.
“Dengan kapasitas saat ini, setidaknya butuh waktu 150 tahun untuk melengkapi peta dasar skala besar yang menyapu bersih seluruh wilayah Indonesia,” tutur Arief.
Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya percepatan untuk menyelesaikan masalah tersebut. BIG menargetkan dalam 5 tahun ke depan telah tersedia peta skala 1:5.000 yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. FGD diselenggarakan untuk menggali kebutuhan para pengguna peta dasar yang berasal dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dari situ akan disusun rencana percepatan pemetaan skala besar.
“Kita ingin mengetahui, kalo tidak semuanya, mana yang prioritas. Terkait peta dasar ini, tidak semua instansi butuh 8 unsur, ini ingin kita identifikasi kebutuhan pengguna terkait peta dasar. Supaya bisa kita prioritaskan mana yang terlebih dahulu diselesaikan,” jelas Arief.
Selama ini, peta skala besar baru tersedia di wilayah-wilayah tertentu, seperti di kota besar, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan industri. Dalam penyusunan RDTR, pemda akhirnya menggunakan citra satelit beresolusi tinggi. Namun hal tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan teknis pemetaan.
“Kita harus berpikir out of the box. Tidak bisa menggunakan cara biasa. Kalau tidak bisa dipercepat, mau tidak mau harus sabar menunggu 150 tahun,” pungkas Arief. (MAD)