Sleman, Berita Geospasial BIG - Setelah sukses menyelenggarakan Diseminasi Informasi Geospasial (IG) di Kabupaten Bantul beberapa waktu lalu, kini Badan Informasi Geospasial (BIG) kembali menggelar Diseminasi IG di Provinsi Yogyakarta tepatnya Kabupaten Sleman. Masih dalam bentuk kerja sama dengan mitra kerja di DPR RI, acara ini dihadiri oleh Agus Sulistiyanto, Anggota Komisi VII DPR RI.
Pada awal acara, Antonius Bambang Wijanarto, Kepala Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika BIG memberikan prolog tentang terminologi geospasial kepada masyarakat Sleman.
"Secara terminologi, 'geo' adalah bumi; dan 'spasial' adalah ruang, sehingga Badan Informasi Geospasial merupakan Badan yang menyampaikan informasi terkait tata ruang kebumian, salah satunya melalui peta" papar Anton.
Kemudian dirinya pun menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Sleman untuk turut serta dalam menjaga informasi geospasial salah satunya berupa patok titik koordinat. Menurutnya, keikutsertaan masyarakat dalam menjaga titik patok koordinat tersebut merupakan salah satu partisipasi dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial di Indonesia.
Selanjutnya, pada arahan Anggota Komisi VII DPR RI, Agus Sulistiyono menyebutkan bahwasanya BIG yang semula Badan Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) merupakan instansi yang diamanati oleh UU IG No. 4 Tahun 2011 untuk menyediakan peta dasar seluruh Indonesia.
"Sebelum lahirnya BIG, negara Indonesia tidak memiliki peta dasar yang menjadi referensi dalam penyusunan peta oleh kementerian atau lembaga lain. Dalam mewujudkan amanah tersebut, dibutuhkan anggaran yang besar, sehingga saat ini Komisi VII DPR selalu memperjuangkan agar anggaran untuk penyusunan peta dasar tercapai." ucap Agus
Masuk pada acara inti, yaitu paparan terkait Kebutuhan Jaring Kontrol sebagai Referensi Pembuatan Peta oleh Kepala Bidang Jaring Kontrol Gayaberat dan Pasang Surut, Marsono Julianto. BIG adalah LPNK yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. BIG memetakan terutama peta dasar berupa RBI berbagai skala, peta LPI dan LLN, peta batas wilayah serta jaring kontrol geodesi dan geodinamika sebagai titik ikat dan sistem referensi geospasial Indonesia untuk pemetaan di Indonesia. Menurutnya informasi geospasial merupakan kebutuhan dasar dalam pembangunan sebuah wilayah, maka dari itu sangat penting masyarakat Indonesia untuk menjaga infrastruktur informasi geospasial yang telah ada di lingkungan sekitarnya
"Informasi Geospasial merupakan kebutuhan dasar dalam pembangunan dari sebuah wilayah. Informasi Geospasial yang disajikan kepada pengguna haruslah memiliki standar, ketelitian, dan referensi yang sama. Oleh sebab itu pentingnya menjaga infrastruktur informasi geospasial yang terdapat di lingkungan sekitar masyarakat. Karena itulah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan wilayah di daerahnya" tutup Marsono. (RB)