Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
Diseminasi BIG Menyasar Warga Kabupaten Ciomas, Bogor

Ciomas, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Komisi VII DPR menggelar Diseminasi Informasi Geospasial (IG) di Ciomas, Bogor, Jawa Barat. Diseminasi IG dengan tema `Pemanfaatan dan Pengamanan Aset dan Data Informasi Geospasial dalam Mendukung Pembangunan di Daerah` ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait IG.

“Pada dasarnya, pembangunan daerah tidak terlepas dari Informasi Geospasial. Mulai dari perencanaan tata ruang dalam suatu wilayah, hingga penentuan batas desa. Pada kesempatan ini, saya minta seluruh masyarakat yang hadir dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan ilmu sebanyak-banyaknya,” kata anggota DPR Komisi VII Nawafie Saleh dalam sambutannya di Rumah Joglo Blora Mustika, Ciomas, Bogor, Kamis, 7 Maret 2019.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Keuangan BIG Ali Nor Hidayat menjelaskan terkait BIG kepada masyarakat yang masih awam dengan IG. Ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengenal IG.

“Salah satu contoh produk BIG adalah peta. Peta ini bisa dimanfaatkan untuk merencanakan pembangunan,” terangnya di hadapan 300 warga dan perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Ciomas.

Pemanfaatan dan Pengamanan Aset

Pada Diseminasi IG ini juga dilakukan diskusi panel dengan narasumber Kepala Bagian Keuangan BIG Cecep Hamdani. Ia menjelaskan terkait pemanfaatan dan pengamanan aset.

Menurut Cecep, suatu negara harus memiliki wilayah dengan batas-batas yang jelas. Faktanya, masih banyak terjadi konflik batas di tingkat kabupaten/provinsi.

“BIG memang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas suatu wilayah. Namun, peta dasar yang dibuat BIG dapat membantu masyarakat mencapai kesepakatan terkait penentuan batas wilayah, juga membantu pemerintah daerah merencanakan pembangunan tata ruang wilayah,” tutur Cecep.

Terkait pemanfaatan dan pengamanan aset, BIG memiliki patok ataupun pilar dalam pembuatan peta dasar. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat paham dengan keberadaan patok tersebut dan tidak semena-mena terhadap aset BIG yang berarti milik Negara,” imbuhnya.

Materi selanjutnya disampaikan Kepala Subbagian Perbendaharaan BIG Slamet Turseno. Ia menjelaskan bahwa BIG adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPMK) yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

“Produk–produk BIG, di antaranya Peta NKRI, Peta Lingkungan Pantai, Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI), dan peta lainnya yang tentunya berisi informasi terkait kebumian dalam suatu wilayah,” ucap Slamet.

Acara ditutup dengan sesi diskusi dan pembagian peta wilayah Kabupaten Bogor kepada para peserta. (EV/LR/NIN).