Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
BIG Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Bencana Alam di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan

Sidenreng Rappang, Berita Geospasial – Indonesia adalah negeri dengan multi rawan bencana. Mulai dari gempa bumi, erupsi gunung berapi, longsor, banjir, tsunami hingga likuifaksi datang silih berganti menimpa sejumlah wilayah di negeri ini. Tak ayal, terjadi kerusakan lingkungan serta menelan sejumlah korban jiwa yang jumlahnya bisa sangat signifikan. Kondisi itu bisa diantisipasi guna meminimalisir dampak yang diakibatkan dengan mitigasi bencana memanfaatkan secara optimal peran Informasi Geospasial (IG).

Sebagai upaya untuk lebih mengenalkan peran Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diamanahi sebagai penyelenggara IG di Indonesia (UU nomor 4 tahun 2011 tentang IG), BIG mengadakan acara Sosialisasi Tentang Perundang-Undangan Terkait Bencana Alam di Ballroom al Goni Hotel Grand Sidny Kecamatan Maritenggae Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Senin siang 18 Februari 2019. Acara sosialisasi kali ini merupakan acara bersama BIG dengan mitra kerja di legislatif yakni DPR RI Komisi VII. Peserta yang hadir sekitar 300-an yang merupakan

Mengawali acara sosialisasi, tuan rumah Andi Pawellangi sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang mewakili bupati menyebutkan bahwasosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Sidrap. Oleh karena itu acara ini harus diikuti sebaik-baiknya. Acara sosiasisasi yang diselenggarakan BIG ini hari bertepatan dengan hari jadi kabupaten Sidrap yang ke-675.

“Terkadang bencana itu terjadi karena perilaku masyarakat. Contohnya adalah pembalakan hutan yang mengakibatkan banjir. Oleh karena itu, lingkungan harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Mari kita bekerja bersama-sama, tidak hanya pemerintah, tapi juga semua elemen masyarakat di Sidrap ini”, kata Andi.

Selanjutnya Sugeng Prijadi sebagai Inspektur BIG selaku Pimpinan Pratama BIG menyebutkan bahwa IG adalah informasi tentang ruang kebumian. BIG kerjanya adalah membuat peta di Indonesia, khususnya peta dasar. Peta dasar ini digunakan oleh instansi lain untuk membuat peta tematik sesuai kebutuhan. BIG memetakan dari Sabang sampai Merauke.

“Pemetaan potensi bencana adalah bagaimana memanfaatkan IG untuk mengetahui dimana saja daerah yang berpotensi terkena bencana. BIG membuat peta dasarnya, kementerian lain PUPR contohnya memanfaatkan peta itu lebih lanjut untuk buat jalan dan lain sebagainya. Di Indonesia ini sampai sekarang sudah tercatat 16.056 pulau yang bernama dan beroordinat serta sudah didaftarkan ke PBB”, jelasnya.

Sugeng Prijadi menambahkan bahwa ketika terjadi bencana gempa dan tsunami di Palu dan Selat Sunda tahun 2018 lalu, BIG memiliki stasiun pasang surut yang mengukur naik-turunnya air laut untuk berbagai keperluan. Di sekitar Sindrap Sulawesi Selatan juga ada stasiun pasang surut untuk mendeteksi kemungkinan bencana.

“Bencana itu ada 3 hal, yakni: pra bencana, saat bencana dan pasca bencana berupa rehabilitasi. Dengan memanfaatkan IG di setiap tahapan mitigasi bencana maka bisa meminimalisir daftar serta jumlah korban akibat bencana alam. Kami disini berterima kasih kepada Pak Tamsil Linrung dari DPR RI Komisi VII yang mengenalkan BIG sebagai penyelenggara IG di Kabupaten Sidrap. Masyarakat kini bisa tahu bahwa ada lembaga yang mengurusi IG di Indonesia, yakniBadan Informasi Geospasial”, katanya.

Masuk ke acara inti sosialisasi yang dimoderatori Franko Joner, pemateri pertama Fajar Hernowo dari Bagian Hukum BIG menjelaskan tentang “Peraturan Perundang-Undangan terkait Informasi Geospasial”. Kenapa peta itu harus dimutakhirkan? Ini karena selalu terjadi perubahan pada permukaan bumi, bisa karena bencana alam, pembangunan dan lain-sebagainya.

Lanjut ke pemateri selanjutnya adalah Akbar Hiznu Mawanda selaku Kepala Subbagian Bantuan Hukum Badan Informasi Geospasial menjelaskan tentang “Berkawan dengan Bencana”. Akbar menyebutkan bahwa hamper seluruh wilayah di Indonesia berpotensi terkena bencana alam. Karena itu kita harus hati-hati dengan potensi itu.

“Di Sidrap bagaimana? Di Sidrap ternyata rawan terkena banjir dan gempa bumi. Bagaimana kok bisa tau? Ini karena sekarang sudah ada teknologi di bidang IG/ pemetaan. Itu bisa diakses di inarisk.bnpb.go.id yang BIG menjadi bagian dari itu. Kiat sukses hadapi bencana alam ada 3 (tiga) hal, yakni: 1. Paham – Tenang 2. Pelajari jalur evakuasi dan 3. Tas Siaga Bencana Darurat (Sibad)”, ungkapnya.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bappeda Kabupaten Sidrap Andi Arsyad. Andi Arsyad mengatakan bahwa selama ini, input dan pengelolaan data masih dengan cara yang tradisional yang sering mengakibatkan terjadinya kesalahan. Kesalahan data akan mengakibatkan kesalahan dalam merencanakan dan pengambilan keputusan. Dengan adanya BIG ini maka kami mohonkan bantuan berupa surat rekomendasi terkait IG dari BIG untuk Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidrap.

Lanjut ke penutup oleh anggota dewan, Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa IG bisa dimanfaatkan untuk banyak hal di kehidupan kita. Diantaranya untuk nelayan dimudahkan dalam mencari ikan di laut.

“Kerusakan-kerusakan banyak yang dikarenakan oleh kesalahan tangan-tangan manusia. Pertambangan yang tidak ramah lingkungan dan lain sebagainya harus dicari penyelesaiannya dengan baik. Dengan Informasi Geospasial maka diharapkan potensi bencana bisa diketahuidan diminimalisir”, pungkasnya. (ATM).