Jumat, 01 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 01 November 2024   |   WIB
Tata Nama Rupabumi

BAKOSURTANAL bersama Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Jawatan Hidro Oseanografi (JANHIDROS) TNI-AL, mempunyai tanggung jawab melakukan inventarisasi dan validasi nama-nama rupabumi. Keempat lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 112 tahun 2006 tergabung dalam Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Inventarisasi dan validasi nama-nama rupabumi itu mencakup fonologi, etimologi, dan genealogi. Hasil pekerjaan tersebut selanjutnya diterbitkan ke dalam sebuah buku Gasetir Nasional. Demikian penjelasan Deputi Pemetaan Dasar BAKOSURTANAL, Chaerul Hafidin, saat sosialisasi PP 112/2006 di hadapan anggota Bakohumas di Auditorium BAKOSURTANAL (Kamis, 23/10/2008).

Pembakuan nama rupabumi penting dilakukan dengan tujuan:
  1. Mewujudkan tertib administrasi di bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia,
  2. Menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
  3. Mewujudkan adanya gasetir nasional sehingga ada kesamaan mengenai nama rupabumi di Indonesia,
  4. Mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah NKRI, baik untuk kepentingan pembangunan nasional maupun internasional.

Pembakuan nama ini juga semakin dirasakan sangat perlu, tatkala banyak sekali nama-nama perumahan baru, tempat-tempat perbelanjaan, dan pembangunan lainnya yang tidak menggunakan nama-nama lokal. Bahkan kini banyak dijumpai nama-nama asing yang dapat mereduksi budaya setempat.
PP ini pun diterbitkan sebagai respon dari resolusi PBB (UN-CSGN) nomor 4 tahun 1967, yang menyatakan bahwa tiap negara harus membentuk suatu "otoritas nama-nama geografi" atau "National Names Authority".

Dalam proses pembakuan nama rupabumi tersebut ditemukan berbagai macam kendala di lapangan, seperti terdapat beberapa nama untuk suatu wilayah geografi. Selain itu, masih simpang siurnya tentang jumlah pulau yang ada di Indonesia menambah rumit pekerjaan ini.

Jacub Rais mencatat ada 4 dokumen yang diterbitkan oleh lembaga negara yang menyatakan jumlah pulau di Indonesia, namun semuannya berbeda-beda. Mantan Ketua BAKOSURTANAL itu menyebutkan lembaga-lembaga itu antara lain:

  1. LIPI, dikeluarkan tahun 1972 yang menyebutkan ada 6.127 nama-nama pulau
  2. Pussurta ABRI, diterbitkan tahun 1987 tentang Daftar Pulau Indonesia, ada 5.707 pulau yang bernama termasuk 337 nama pulau di sungai.
  3. BAKOSURTANAL, membuat Gazetter Nama-nama pulau dan kepulauan pada tahun 1992, yang menyatakan ada 6.489 pulau yang bernama termasuk 374 nama pulau di sungai.
  4. Depdagri, dikeluarkan tahun 2004 : laporan gubernur/bupati se-Indonesia, ada 7.870 nama pulau namun belum diverifikasi.

Meskipun tidak ada satu acuan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah tentang jumlah pulau, Indonesia mengklaim memiliki 17.508 pulau. Tetapi jumlah itu berkurang 4 karena lepas atau hilang, sehingga menjadi 17.504. Demikian jelas pakar toponimi tersebut.

Apa hasil yang akan diperoleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, sangat berdampak pada kedaulatan Indonesia. Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan luas laut lebih dari 3 juta kilometer persegi dan daratan seluas lebih dari 2 juta kilometer persegi, adalah medan yang sangat berat untuk ditapaki dan ditelusuri. Tugas tim nasional ini memang sangat berat, maka sepantasnya jika kita pun membantunya, terutama dengan mengikuti aturan penamaan lokasi yang baku. TN