Sabtu, 23 November 2024   |   WIB
id | en
Sabtu, 23 November 2024   |   WIB
PNS: Dinilai Berdasar Kinerja

Sebelum 1 Maret 2010, saat diberlakukannya salah satu agenda reformasi birokrasi, yaitu setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menyandang jabatan fungsional tertentu, termasuk diantaranya adalah jabatan fungsional surveyor pemetaan. Demikian papar Sukendra Martha, Sekretaris Utama BAKOSURTANAL, ketika membuka Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Tingkat Terampil bagi staf BAKOSURTANAL, di Balai Diklat BAKOSURTANAL, Cibinong (15 Februari 2010).

Diklat Jabatan Fungsional ini merupakan kali ke-6 diselenggarakan oleh BAKOSURTANAL, sebagai pembina jabatan ini. Pendidikan ini akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 15 Februari hingga 1 Maret 2010. Diklat terampil untuk kali ke-2 bagi staf BAKOSURTANAL ini diikuti oleh 20 orang peserta, dengan rincian 10 orang telah menjabat sebagai surveyor pemetaan namun belum pernah mengikuti diklat, dan 10 orang lagi belum menjabat fungsional sama sekali.

Menurut Sukendra Martha, pejabat fungsional surveyor pemetaan yang tersebar di seluruh Indonesia kini telah mencapai 1180-an. Mereka tersebar di kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Namun, jumlah itu masih dianggap belum ideal untuk wilayah Indonesia yang begitu luas. BAKOSURTANAL pun semakin intensif melakukan promosi dan diklat, dengan harapan jumlah surveyor pemetaan di seluruh Indonesia mencapai kondisi ideal.

Jika setiap PNS telah memegang tanggung jawab fungsional tertentu, maka mereka juga memiliki rekam jejak kegiatan yang telah dilakukan. Data itulah yang dapat dijelaskan kepada semua orang, apa pekerjaannya saat di kantor, bukan sekedar sebagai PNS yang pasif, sehingga dapat mengubah citra negatif pegawai negeri yang selama ini melekat. Hal itu pula yang menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi, dimana setiap pegawai negeri dinilai berdasarkan kinerjanya.

Oleh Agung C.