Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menyusun rencana penanganan atau pengelolaan bencana. Rencana tersebut akan dilaksanakan berdasarkan pengkajian risiko dan kerentanan bencana.
Deputi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sugeng Triutomo menjelaskan, dari penelitian dan pengkajian kejadian bencana di sejumlah daerah kemudian disusun indeks risiko bencana dan indeks kerentanan bencana. Indeks kerentanan bencana hendaknya menjadi acuan bagi pemerintah daerah yang tergolong rawan bencana untuk menyusun rencana mitigasi dan evakuasi, serta membangun kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat meredam dan menghadapi munculnya bencana tertentu di daerahnya.
Untuk menyusun indeks kerentanan bencana di tingkat kabupaten atau kota di seluruh Indonesia digunakan data kejadian sejak tahun 2002 hingga 2007. Bencana yang menjadi acuan dalam penyusunan indeks tersebut antara lain kebakaran hutan atau lahan, banjir, gempa bumi dan tsunami, banjir bandang, serta tanah longsor.
Dari penelitian yang dilakukan selama ini dengan melibatkan institusi terkait diketahui ada 175 kabupaten/kota yang memiliki kerentanan tinggi, 150 daerah yang tergolong menengah, dan 99 yang kerentanannya rendah. Ada 51 kabupaten kota yang tidak ada data kejadian kebencanaan.
Dalam perencanaan penanganan bencana, kata Sugeng, telah terbentuk Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana Indonesia (Planas PRB Indonesia).
Platform ini menghimpun semua pemangku kepentingan yang bertindak sebagai penganjur pengurangan risiko bencana di berbagai tataran. Lembaga ini menjadi forum lintas pelaku untuk memberi masukan dalam penanganan bencana.
Sumber: cetak.kompas.com