Jumat, 08 November 2024   |   WIB
en | id
Jumat, 08 November 2024   |   WIB
BIG Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 dan Temu Nasional Gazeter Republik Indonesia

Jakarta, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 dan Temu Nasional Gazeter Republik Indonesia pada Selasa (23/11), secara hybrid bertempat di Hotel The Westin, Jakarta.

“BIG memiliki kewenangan tentang penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, salah satunya adalah untuk membuat nama rupabumi di Indonesia menjadi baku dan diakui sesuai kaidah dan peraturan yang berlaku,” ujar Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG Mohamad Arief Syafii dalam sambutan pembukaannya.

Dijelaskan pula bahwa penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat, serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Adapun penyelenggaraan nama rupabumi dijelaskan oleh Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG Ade Komara Mulyana, adalah proses pengumpulan nama rupabumi, penelaahan nama rupabumi, pengumuman nama rupabumi, penetapan nama rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia.

Gazeter Republik Indonesia adalah daftar yang berisi nama rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota NKRI. Gazeter Republik Indonesia sendiri dibagi menjadi 3 bagian yaitu Gazeter Kabupaten Kota, Gazeter Provinsi, dan Gazeter Nasional.

“Hingga saat ini, kegiatan penyelenggaraan nama rupabumi yang telah dilaksanakan mencakup nama rupabumi di wilayah daratan, permukaan dan bawah laut, serta nama rupabumi wilayah administrasi pemerintahan, verifikasi pulau, penelahan wilayah laut non pulau,” ungkapnya.

Ade juga menjelaskan bahwa kerja sama, sinergi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam penyelenggaraan nama rupabumi, dimana nantinya nama rupabumi itu dapat ditampung dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR).

Pada acara sosialisasi tersebut dilaksanakan pula penyerahan secara simbolis persetujuan penyusunan Gazeter Republik Indonesia tahun 2021 oleh perwakilan kementerian/lembaga. Setelahnya diselenggarakan pula pembahasan/pemberian keputusan untuk 26 unsur rupabumi (pulau) pada tanggapan nama rupabumi tahun 2021 dalam acara Temu Nasional Gazeter Republik Indonesia, yang dilaksanakan secara pararel dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021.

Hadir pada acara ini adalah perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), perwakilan dari pemerintah daerah, serta Budayawan J. J. Rizal yang ikut memaparkan materi tentang “Penggunaan Bahasa Indonesia” pada penamaan nama rupabumi. (BA/LR)