Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Badan Informasi
Geospasial sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di
Badan Informasi Geospasial. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi
sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan
oleh Badan Informasi Geospasial sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14
Tahun 2008.
Portal Resmi E-PPID Badan Informasi Geospasial bisa diakses di Layanan Informasi Publik