Senin, 25 November 2024   |   WIB
en | id
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Cegah Tumpang Tindih Kebijakan Lewat Pemetaan Batas Desa

Lamongan, Berita Geospasial - Pembangunan informasi geospasial diarahkan untuk menjawab kebutuhan penyelesaian program secara tuntas. Hal tersebut membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak, baik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Paradigma pembangunan termasuk yang dimulai dari pedesaan saat ini harus holistik, integratif, tematik, dan spasial (HITS), sehingga kebutuhan akan informasi geospasial sudah tidak bisa ditawar lagi,” ungkap Nasyirul Falah Amru Anggota Komisi VII DPR RI dalam kegiatan bakti inovasi yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) di Lamongan, 28 April 2021.

Sehaluan dengan Falah, Kepala Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika BIG Gatot Haryo Pramono menjelaskan bahwa acara yang mengangkat tema `Sosialisasi Pemetaan Batas Desa/Kelurahan` ini merupakan momentum untuk memperkenalkan kegiatan dan produk BIG yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna dalam hal ini masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, kaitannya guna mendukung pembangunan di daerah.

Sesi paparan yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dipandu oleh Akbar Hiznu selaku moderator bersama narasumber Ardiawan Jati dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG. Pada kesempatan ini Jati menjelaskan mengenai mekanisme pemetaan batas desa/kelurahan mulai dari proses perencanaan hingga tata cara pelaksanaan kegiatan pemetaan batas. Menurutnya pemetaan ini merupakan kebutuhan esensial dari masyarakat terutama stakeholder. Dengan administrasi wilayah yang jelas, akan menghindari tumpang tindih kebijakan yang akan menghambat pembangunan desa. (FRH/MN)