Jakarta, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) meraih penghargaan sebagai `Badan Publik Informatif` pada kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah NonKementerian dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2020 yang diadakan Komisi Informasi Pusat (KIP). Predikat informatif yang diraih BIG ini adalah peringkat tertinggi dalam monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan diserahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Sekretaris Utama BIG secara virtual pada Rabu, 25 November 2020. Pada kesempatan tersebut, Ma'ruf mengatakan bahwa acara ini menjadi kesempatan yang baik untuk mengapresiasi badan publik yang telah serius mengupayakan Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik,” tutur Ma’ruf dalam pidato sambutannya.
Usai menerima penghargaan, Ganda menyampaikan bahwa prestasi yang berhasil diraih ini merupakan komitmen BIG dalam keterbukaan informasi publik. “Ini sesuai yang dimandatkan pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana memaparkan bahwa penilaian,monitoring, dan evaluasi badan publik tahun ini melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi,peneliti, pegiat keterbukaan informasi, serta media massa. Masing-masing adalah Siti Zuhro (peneliti LIPI), Abdul Manan (Ketua AJI), Yohan Wahyu (litbang Kompas), Totok Pranoto (akademisi UI), Amirudin (kademisi Undip), Muhammad Yasin (Redaktur Hukum Online), dan seluruh Komisioner Komisi Informasi Pusat.
Hasilnya, kategori badan publik informatif hanya 17,43persen(60 badan publik) danmenujuinformatif 9,77persen(34badan publik). Sedangkan, 17,53 persen (61 badan publik) hanya masuk katergori cukup informatif, 13,51 persen (47 badan publik) kurang informatif, dan sisanya 41,95 persen (146 badan publik) tidak informatif.
“Besarnya prosentase badan publik yang masih masuk kategori cukup informatif, kurang informatif, bahkan tidak informatif masih memprihatinkan. Maka harus digaris bawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh UUKIP,”pungkasGede. (RB/NIN)