Kamis, 21 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 21 November 2024   |   WIB
Paparkan Kemajuan Kebijakan Satu Peta, Pemerintah Akan Gelar Rakernas

Jakarta, 13 September 2022—Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 diterbitkan, berbagai kemajuan telah diraih dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Namun, di tengah berbagai capaian yang diraih juga terdapat berbagai tantangan yang mengiringi sehingga harus segera diselesaikan karena menjadi penghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta pada 4 Oktober 2022 di Jakarta.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai menyatakan, Kebijakan Satu Peta berupaya untuk mendorong penggunaan informasi geospasial tematik (IGT) hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang mencakup 158 peta tematik yang melibatkan 24 Kementerian/Lembaga di 34 Provinsi.

“Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas target pelaksanaanya dibandingkan dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dari 19 Kementerian/Lembaga menjadi 24 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta dilakukan penambahan 72 Informasi Geospasial Tematik atau IGT baru hingga total menjadi 158 Peta Tematik. 72 IGT tambahan tersebut mencakup IGT terkait bidang Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman. Hasil Kebijakan Satu Peta diharapkan dapat dibagi-pakaikan dan dijadikan sebagai acuan bersama. Kebijakan Satu Peta dilaksanakan melalui empat kegiatan yakni kompilasi, integrasi, sinkronisasi, dan berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional,” ungkap Muh Aris Marfai saat acara Temu Media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (13/9).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian selaku Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (mewakili Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta) Wahyu Utomo mengungkapkan, tujuan pelaksanaan kegiatan Rakernas ini adalah pertama, untuk menyampaikan kemajuan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Kedua, sosialisasi Sistem Informasi yaitu Portal SIPITTI (Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT) dalam rangka mendukung penyelesaian ketidaksesuian pemanfaatan ruang berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2021. Ketiga, pembahasan ide, gagasan serta terobosan dalam menjawab tantangan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Rakernas ini akan menjadi forum koordinasi capaian, fasilitasi kendala, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang terbagi dalam tiga sesi panel dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan multi stakeholder yang bertujuan memberikan ide dan terobosan untuk percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

“Seiring dengan berjalannya Kebijakan Satu Peta, muncul berbagai hambatan baik secara teknis maupun non-teknis yang dialami oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan satu peta. Kegiatan rapat kerja nasional diharapkan dapat menjadi sarana bertukar pikiran dalam menjawab berbagai tantangan dan mengatasi hambatan yang muncul dalam pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta ini,” ujar Wahyu Utomo.

Pada Rakernas Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta yang akan digelar pada 4 Oktober 2022 ini terdapat enam agenda utama yaitu: pertama, Forum Menteri berupa laporan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Kedua, Peluncuran Sistem Informasi yaitu Portal SIPITTI (Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT) yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Selain itu juga direncanakan akan diluncurkan aplikasi informasi terkait lainnya.

Ketiga, Penganugerahan kepada para pemenang kompetisi poster dan video Kebijakan Satu Peta untuk Mahasiswa. Keempat, Dialog Interaktif Kepala Daerah dengan Para Menteri terkait percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di daerah serta pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta. Kelima, Forum Muda Berbicara Kebijakan Satu Peta yang merupakan forum untuk menggali kemampuan berpikir kritis dan kepekaan terhadap isu Kebijakan Satu Peta. Keenam, gelaran Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta.

Salah satu kegiatan menarik dalam rangkaian Rakernas Kebijakan Satu Peta tahun ini adalah Lomba Poster dan Video Mahasiswa yang bertemakan “Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Guna Memperkuat Pembangunan Nasional Berbasis Spasial” dengan tiga sub tema yaitu: Kebijakan Satu Peta dalam Mendorong Kepastian Berinvestasi; Kebijakan Satu Peta dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur; dan Kebijakan Satu Peta dalam Mendukung Ekonomi Digital. Lomba yang pendaftarannya sudah mulai dibuka pada 22 Agustus hingga 22 September 2022 ini sebagai upaya untuk menggali kemampuan literasi, berpikir kritis dan kepekaan generasi muda terutama mahasiswa terhadap isu Kebijakan Satu Peta. #