Minggu, 28 April 2024   |   WIB
id | en
Minggu, 28 April 2024   |   WIB
Identifikasi Fitur Gunung Bawah Laut (Seamount) di Perairan Selatan Jawa

Disusun oleh Koordinator Pemetaan Kelautan
Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai, BIG
Cibinong, 12 Februari 2023

Survei Landas Kontinen Ekstensi di wilayah Selatan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara telah dilaksanakan oleh BIG bekerjasama dengan BRIN pada tahun 2022. Survei ini menggunakan kapal survei Baruna Jaya III dan peralatan utama yang digunakan adalah Multibeam Echosounder (MBES) yang berlangsung dari bulan September sampai November 2022. Tujuan dari survei ini adalah untuk mendapatkan data batimetri atau topografi bawah laut secara detail yang akan digunakan sebagai data utama penghitungan klaim luas landas kontinen ekstensi diluar 200 mil laut.

Survei berlangsung selama 52 hari layar, yang dibagi dalam 2 leg dan kapal melakukan bekal ulang di pelabuhan Banyuwangi, Jawa Timur. Salah satu lokasi survei adalah daerah atau zona subduksi di Selatan Pulau Jawa, seperti pada Gambar 1.

Gambar 1. Lokasi Gunung Bawah Laut

Salah satu obyek yang diidentifikasi dari survei ini adalah gunung bawah laut (seamount), yang terletak sekitar 260 km di selatan Kabupaten Pacitan (perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur). Gunung ini memiliki ketinggian sekitar 2.200 m yang berada di kedalaman dasar lautnya sekitar 6.000 meter dan puncaknya pada kedalaman sekitar 3.800 meter, seperti pada Gambar 2. Menurut dokumen International Hydrographic Organization (IHO) B6, definisi seamount adalah A distinct generally equidimensional elevation greater than 1000m above the surrounding relief as measured from the deepest isobath that surrounds most of the feature. Atau terjemahan bebasnya adalah Elevasi (ketinggian) yang berbeda di sekelilingnya dan mempunyai beda tinggi lebih besar dari 1.000 meter di atas relief sekitarnya serta diukur dari batimetri terdalam yang mengelilingi sebagian besar fitur/obyek tersebut.

Gambar 2. Dimensi Gunung Bawah Laut

Gambar 3. Profil Batimetri 3 Dimensi Gunung Bawah Laut

Sesuai dengan PP No.2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, maka pemberian nama dapat diberikan terhadap obyek yang ada di darat dan laut. Obyek yang ada di laut baik yang berada di permukaan atau di bawah laut diberikan nama, sesuai dengan prinsip-prinsip nama rupabumi dalam PP No.2 Tahun 2021 pasal 3, yaitu:

  • Menggunakan bahasa Indonesia
  • Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan
  • Menggunakan abjad romawi
  • Menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) unsur rupabumi
  • Menghormati keberadaan suku, agama, ras dan golongan
  • Menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata
  • Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia
  • Menghindari penggunaan nama instansi/lembaga
  • Menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah
  • Memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial

Koordinasi Teknis Pemberian Usulan Nama Terhadap Gunung Bawah Laut

Pada hari Rabu, tanggal 8 Februari 2023, telah dilakukan koordinasi teknis secara daring, dengan mengundang para pakar geologi, hidrografi dan pemerintah daerah. Dari kementerian / lembaga hadir para pakar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pusat Hidro-Oceanografi TNI AL (Pushidrosal), serta pemerintah provinsi Jawa Timur dan kabupaten Pacitan.

Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (Kapus PKLP), dalam pembukaan rapat koordinasi ini, menyampaikan bahwa perlu kesepakatan dari para ahli tentang gunung bawah laut, dan proses pemberian namanya dengan melibatkan K/L dan pemda setempat.

Koordinator Pemetaan Kelautan, memaparkan secara teknis, tentang hasil identifikasi gunung bawah laut yang dihasilkan dari survei LKI, dan prinsip-prinsip pemberian nama rupabumi yang ada di PP No.2 Tahun 2021.

Dari seluruh pakar yang hadir, menyimpulkan bahwa obyek gunung bawah laut yang didapat dari hasil survei LKI ini memang termasuk kategori gunung bawah laut (seamount), baik dari sisi geologi maupun dari sisi hidrografi (sesuai dengan dokumen IHO B-06).

Kemudian dari sisi penamaan, para pakar dan pemda sepakat sebaiknya tidak menggunakan nama orang, karena terkait dengan mitigasi bencana, dan bisa jadi gunung bawah laut tersebut menjadi ancaman bencana di masa depan. Usulan nama gunung bawah laut yang disampaikan pemerintah kabupaten Pacitan, masih akan difinalisasikan dengan para pejabat setempat.

Agenda berikutnya adalah, usulan nama gunung bawah laut ini, sesuai mekanisme PP No.2 akan dibahas dalam agenda Penelaahan Nama Rupabumi tingkat Pusat di bulan Maret tahun 2023, dan diharapkan dapat masuk ke dalam Gazeter RI. Bahkan direncanakan bulan Juni tahun ini nama gunung bawah laut ini, akan disubmit ke ranah internasional di SCUFN GEBCO.