Senin, 02 November 2026   |   WIB
id | en
Senin, 02 November 2026   |   WIB
Perdana Ikuti Penilaian Ombudsman, BIG Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Cibinong, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk pertama kalinya mengikuti Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian ini menjadi langkah BIG untuk mengevaluasi kualitas layanan sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan informasi geospasial.


Peninjauan Sarana dan Prasarana di Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial /Rayda S

“Kami menyambut baik pelaksanaan Penilaian Maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI sebagai instrumen evaluasi sekaligus penguatan tata kelola pelayanan publik. Hasil penilaian ini diharapkan dapat memberikan perspektif objektif terhadap penyelenggaraan pelayanan di BIG, sekaligus menjadi dasar dalam mengidentifikasi area perbaikan dan memperkuat langkah-langkah pencegahan maladministrasi ke depan,” ujar Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial BIG Agung Christianto pada Senin, 26 Oktober 2026.


Analisa dokumen indikator penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik //Rayda S

Selama dua hari, 26-27 Oktober 2026, tim dari Ombudsman melaksanakan rangkaian penilaian di Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG). Penilaian mencakup wawancara tertutup dengan pimpinan dan petugas pelayanan, wawancara dengan 15 pengguna untuk setiap layanan yang dinilai, pemeriksaan dokumen pendukung, serta observasi terhadap standar pelayanan dan sarana prasarana. Tim juga melaksanakan Penilaian Maladministrasi Kepercayaan Masyarakat (PMKM) sebagai bagian dari evaluasi.

Tim penilai mewawancarai tiga unit kerja di BIG, yakni Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi (PBNR), Inspektorat, serta Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial (PPKIG). Pemeriksaan dokumen pendukung dilakukan berdasarkan kebutuhan tim penilai.

Pada penilaian tahun ini, Ombudsman mengevaluasi pelayanan publik di 105 entitas, meliputi 40 kementerian, 45 lembaga, serta 20 badan usaha milik negara, badan hukum milik negara, dan perguruan tinggi negeri badan hukum. Di BIG, PPKIG dan Direktorat PBNR menjadi unit yang masuk dalam lokus penilaian.

Keikutsertaan ini menjadi kesempatan BIG mengidentifikasi kekurangan dan memperbaiki proses pelayanan. Melalui evaluasi tersebut, BIG diharapkan dapat memperkuat pencegahan maladministrasi, meningkatkan transparansi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan informasi geospasial.

Reporter: Mayla Novalia Sari & Salsabila Silvirayda
Editor: Kesturi Haryunani