Selasa, 07 Juli 2026   |   WIB
id | en
Selasa, 07 Juli 2026   |   WIB
BIG Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Negara Selamatkan Rp10,27 Triliun Lagi

Jakarta, Berita Geospasial - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Informasi Geospasial Mohamad Arief Syafi’i menghadiri penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan yang digelar di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Kehadiran BIG menjadi bagian dari dukungan kepada pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam berbasis data dan informasi geospasial.

Hadir juga dalam acara ini, yaitu Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga negara, serta unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pada acara ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penagihan denda administratif bidang kehutanan dan penerimaan setoran pajak sebesar Rp10,27 triliun. Satgas juga berhasil menyerahkan penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektar dari aktivitas penertiban kawasan hutan.

Arief menjelaskan, informasi geospasial memiliki posisi penting dalam mendukung penertiban kawasan hutan di Indonesia. BIG berperan dalam mengintegrasikan batas kawasan hutan dengan berbagai izin yang berada di atasnya sehingga pemanfaatan ruang berjalan secara berkelanjutan.

“BIG memiliki peran strategis dalam penyediaan informasi geospasial dan mengintegrasikannya untuk mendukung penertiban kawasan hutan dan pemulihan aset negara berbasis geospasial,” ujar Arief.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH yang dinilai berhasil menyelamatkan aset negara sekaligus memulihkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran kawasan hutan.

“Langkah tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam nasional dan memastikan pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk rakyat,” kata Prabowo.

Prabowo juga menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang menghambat penegakan hukum. Upaya penyelamatan aset dan uang negara merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan sumber daya negara.

Pada kesempatan ini, Prabowo juga mengingatkan bahwa bekerja di pemerintahan merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar profesi. Karena itu, ia memberikan apresiasi kepada Satgas PKH atas keberhasilannya mengembalikan triliunan rupiah hasil denda administratif dan penerimaan setoran pajak ke kas negara.

Sedangkan, Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, dalam laporannya menegaskan kembali bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan; dan pemulihan aset di kawasan hutan. Ia menyebut keberhasilan Satgas PKH merupakan hasil sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mengawal penertiban kawasan hutan nasional.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata kinerja Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif, sekaligus bentuk transparansi kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai”, kata Burhanuddin.

Sebagai informasi, acara yang berlangsung di Lapangan Utama Kejaksaan Agung ini menampilkan latar tumpukan uang yang berasal dari denda administratif yang dipajang secara simbolis. Pemerintah memastikan seluruh dana hasil penertiban kawasan hutan tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Reporter: Agung Teguh Mandira
Editor: Sri Lestari Munajati dan Kesturi Haryunani