Cibinong, Berita Geospasial – Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG) Khafid menerima audiensi Bupati Mimika Johannes Rettob beserta jajaran pada Senin, 29 Juni 2026. Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keberatan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait penggunaan batas wilayah indikatif dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah.
Pada pertemuan ini, juga dibahas penyampaian hasil pemetaan partisipatif batas wilayah Kabupaten Mimika serta perkembangan kajian mengenai batas wilayah adat. Khafid menjelaskan, BIG memiliki mandat menyediakan Informasi Geospasial Dasar (IGD), termasuk Peta Rupabumi Indonesia (RBI), yang menjadi acuan dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan, termasuk tata ruang.

Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi
Geospasial (BIG) Khafid menerima audiensi Bupati Mimika Johannes Rettob
beserta jajaran
/Bram
"Penyusunan tata ruang membutuhkan peta dasar yang andal. BIG memiliki kewajiban menyediakan Peta RBI skala 1:50.000 untuk tingkat kabupaten, sedangkan kawasan perkotaan menggunakan skala 1:25.000," terang Khafid.
Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan, penggunaan batas wilayah indikatif dalam penyusunan RTRW Provinsi Papua Tengah menimbulkan kekhawatiran karena terdapat perbedaan luasan wilayah dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Mimika.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu sengketa di lapangan karena masyarakat di wilayah perbatasan menggunakan acuan peta yang berbeda. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mimika sedang menyusun kajian akademik mengenai wilayah adat yang membutuhkan kepastian batas wilayah.
"Saat ini masyarakat di wilayah perbatasan saling mengklaim berdasarkan peta yang berbeda, sementara kami juga sedang menyusun kajian akademik mengenai wilayah adat," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Khafid menegaskan bahwa batas wilayah yang disajikan BIG pada segmen yang belum memiliki penetapan resmi masih berstatus indikatif. Status tersebut akan tetap berlaku hingga diterbitkannya batas definitif melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Ia juga menjelaskan, persetujuan penggunaan Informasi Geospasial Dasar (IGD) yang diterbitkan BIG merupakan persetujuan teknis dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan administratif batas wilayah.
"Dasar dalam pembuatan batas adalah kesepakatan para pihak. BIG menyesuaikan data berdasarkan dokumen yang menjadi kewenangan instansi berwenang. Selama belum ada batas definitif yang ditetapkan, statusnya tetap indikatif," jelas Khafid.

Foto bersama Badan Informasi Geospsial dengan Kabupaten Mimika /Bram
Lebih lanjut, Khafid menerangkan bahwa penyelesaian perselisihan batas antarkabupaten merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Tim Penegasan Batas Daerah. Dalam mekanisme tersebut, gubernur berperan memfasilitasi penyelesaian sengketa batas antarkabupaten dalam satu provinsi, sedangkan BIG memberikan dukungan teknis di bidang informasi geospasial.
"Dalam mekanisme tersebut, gubernur memfasilitasi penyelesaian perselisihan batas antarkabupaten dalam satu provinsi, sedangkan BIG berperan memberikan dukungan teknis di bidang informasi geospasial," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, BIG menerima data hasil pemetaan partisipatif yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Mimika. Data tersebut akan menjadi dokumen pendukung dalam proses penegasan batas wilayah. Namun, data tersebut belum dapat menggantikan batas wilayah indikatif sebelum melalui tahapan verifikasi, kesepakatan antardaerah, serta penetapan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Melalui audiensi ini, BIG kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga penyedia informasi geospasial dasar yang mendukung proses penegasan batas wilayah secara objektif, transparan, dan sesuai kewenangan. Dukungan teknis tersebut diharapkan dapat membantu proses penyelesaian batas wilayah berjalan secara terukur, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terwujudnya perencanaan pembangunan yang lebih baik.
Reporter: Farrah Leovita
Editor:Kesturi Haryunani