Selasa, 07 Juli 2026   |   WIB
id | en
Selasa, 07 Juli 2026   |   WIB
9.489 Arsip Dimusnahkan, BIG Pastikan Seluruh Proses Sesuai Regulasi

Cibinong, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) memusnahkan 9.489 item arsip yang telah habis masa retensinya pada Kamis, 2 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BIG dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional, akuntabel, serta mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Arsip yang dimusnahkan berasal dari berbagai unit kerja di BIG, termasuk dokumen yang tercipta sejak masa Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Arsip tersebut memiliki rentang tahun penciptaan dari 1993 hingga 2019.


Kepala Biro Umum dan Keuangan BIG Tito Setiawan dan Pejabat Esalon 2 lainya melakukan pemusnahan arsip /Fauzi

Kepala Biro Umum dan Keuangan BIG Tito Setiawan, selaku pimpinan Unit Kearsipan, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan arsip dinamis. Langkah tersebut bertujuan memastikan arsip yang tersimpan tetap memiliki nilai guna dan mudah dikelola.

"Pemusnahan arsip tidak hanya bertujuan mengurangi volume arsip, tetapi juga memastikan bahwa arsip yang dikelola tetap memiliki nilai guna, mudah ditemukan saat diperlukan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Tito juga menerangkan, seluruh arsip yang dimusnahkan telah dinyatakan habis masa retensinya, tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, ilmiah, maupun kesejarahan, serta berketerangan musnah dalam jadwal retensi arsip. Selain itu, arsip tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelum dimusnahkan, seluruh arsip terlebih dahulu melalui serangkaian tahapan, mulai dari identifikasi, penilaian, dan verifikasi hingga memperoleh persetujuan Tim Penilaian dan Penyusutan Arsip, pimpinan unit kerja, arsiparis, serta persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Proses pemusnahan juga disaksikan oleh unsur pengawasan dan hukum, serta dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Arsip sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Menurut Tito, pengelolaan arsip tidak sekadar berkaitan dengan administrasi, tetapi menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. "Arsip tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga berfungsi sebagai sumber informasi, bukti akuntabilitas, memori organisasi, dan dasar pengambilan kebijakan," tegasnya.

Komitmen BIG dalam membangun tata kelola kearsipan yang modern telah membuahkan berbagai prestasi sepanjang 2026. BIG berhasil meraih juara pertama pengawasan kearsipan dengan nilai 99,51 kategori AA (sangat memuaskan); memperoleh nilai Tingkat Digitalisasi Arsip (TDA) sebesar 100 dengan kategori AA (sangat memuaskan); serta menerima penghargaan ‘Arsip Gumuk Pasir Parangtritis Yogyakarta Tahun 1921–2025’ sebagai Memori Kolektif Bangsa.

Tito menilai, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh unit kerja, arsiparis, pengelola arsip, dan pegawai BIG dalam membangun budaya tertib arsip di organisasi. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penghargaan tersebut bukan menjadi titik akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip.

BIG akan terus memperkuat budaya sadar arsip, mempercepat transformasi digital di bidang kearsipan, serta menjaga konsistensi penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel guna mendukung pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Reporter: Fauzi Perdanaputra & Arif Rahman Hakim
Editor:Kesturi Haryunani