Selasa, 07 Juli 2026   |   WIB
id | en
Selasa, 07 Juli 2026   |   WIB
BIG Kawal Era Baru Perizinan Berbasis Risiko Sektor IG

Cibinong, Berita Geospasial – Melalui pendekatan berbasis risiko, pemerintah memperkuat reformasi tata kelola perizinan berusaha untuk menciptakan iklim investasi yang lebih efisien dan akuntabel. Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 menjadi tonggak penting yang memisahkan sektor Informasi Geospasial (IG) dari sektor konstruksi, menjadikannya subsektor mandiri dengan regulasi khusus.

Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) Badan Informasi Geospasial (BIG), Ibnu Sofian, menegaskan bahwa Peraturan BIG Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor IG diterbitkan sebagai tindak lanjut atas PP Nomor 28 Tahun 2025 tersebut. “Regulasi ini akan memastikan bahwa penyelenggaraan usaha sektor IG tetap memenuhi standar kualitas, kompetensi, dan tata kelola yang baik,” tandasnya.

Dalam sosialiasi yang berlangsung secara daring aplikasi Zoom Meeting pada Senin, 11 Mei 2025, Ibnu mengungkapkan bahwa sektor IG memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung visi Indonesia 2045, menjadi negara dengan ekonomi terbesar kelima di dunia, berpendapatan tinggi, inklusif, dan berkelanjutan.

“IG menjadi fondasi penting dalam transformasi menuju Indonesia Emas 2045 di mana informasi geospasial menjadi acuan pengambilan keputusan untuk mendukung transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola. Oleh karena itu, kualitas penyelenggaraan kegiatan usaha di sektor ini harus dijaga melalui standar yang jelas dan implementatif,” tutupnya.

“Sosialisasi ini merupakan era baru dari BIG untuk penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Kami menganggap ini sangat penting terutama untuk para pelaku usaha di bidang IG. Kami terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” papar Sumaryono, Direktur Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial (SDMIG) BIG pada sesi materi.

Sumaryono melanjutkan bahwa kegiatan usaha perizinan berusaha sektor IG meliputi perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan IG; pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestris, metode fotogrametri dan penginderaan jauh atau hidrografi; serta pengolahan dan pengelolaan data dan IG.

Kegiatan kemudian dilanjutkan sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Anindita Diah Kusumawardhani, Surveyor Pemetaan Ahli Muda dari Direktorat SDMIG. Sebagai pembicara adalah Sumaryono, Direktur SDMIG; Akbar Hiznu Mawanda, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama; serta Sri Tampomas L. Tobing, Surveyor Pemetaan Ahli Madya dari Direktorat SDMIG BIG.

Diseminasi ini melibatkan ratusan pemangku kepentingan industri pemetaan nasional, mulai dari berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perwakilan asosiasi profesi, badan usaha, lembaga penilaian kesesuaian, hingga para pemangku kepentingan terkait lainnya yang memiliki peran vital dalam industri pemetaan nasional. Fokus utama peserta pada sesi diskusi mencakup proses perizinan, pengawasan oleh BIG, proses audit dan verifikasi di lapangan, hingga mekanisme pengenaan sanksi.

Selain untuk menyamakan persepsi regulasi, kegiatan ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku industri. BIG menegaskan bahwa efektivitas kebijakan perizinan berbasis risiko ini memerlukan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan guna menjamin kepastian usaha, sekaligus menjaga kualitas penyelenggaraan IG di Indonesia.

Penulis : Luciana Retno Prastiwi
Editor: Intan Pujawati