Kamis, 12 Maret 2026   |   WIB
id | en
Kamis, 12 Maret 2026   |   WIB
Lindungi Data Nasional, BIG Susun Aturan Penyebarluasan Informasi Geospasial

Jakarta, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatur penyebarluasan data dan informasi geospasial Indonesia dalam hubungan luar negeri. Regulasi ini disusun untuk memastikan pertukaran data lintas negara tetap berjalan terbuka, tetapi tetap memperhatikan kepentingan strategis nasional.

Pembahasan rancangan aturan dilakukan melalui kegiatan pra-harmonisasi pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam forum ini, para pemangku kepentingan mendalami berbagai materi muatan yang akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Badan Informasi Geospasial (RaperBIG) tentang penyebarluasan Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial (IG) dalam Hubungan Luar Negeri.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BIG Mone Iye Cornelia Marschiavelli menjelaskan, penyusunan regulasi ini dilatarbelakangi meningkatnya arus pertukaran data geospasial antarnegara. Perkembangan teknologi dan semakin intensnya kerja sama internasional membuat pertukaran data spasial menjadi hal yang tidak terhindarkan.


Kepala Biro HHMK BIG Mone Iye Cornelia Marschiavelli saat membuka pembahsan /abdi maulana

“Data dan informasi geospasial yang menggambarkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan aset strategis yang perlu dikelola secara hati-hati,” tegas Mone.

Menurut dia, Indonesia membutuhkan aturan yang memastikan penyebarluasan data dilakukan secara terukur, terkendali, dan akuntabel, sekaligus tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

“Regulasi ini bukan untuk membatasi pembagian data, tetapi untuk mengatur mekanisme penyebarluasan agar tetap memperhatikan aspek strategis nasional, termasuk pertahanan, keamanan, dan perlindungan informasi yang bersifat sensitif,” ujar Mone.

Pada rancangan tersebut, BIG akan mengatur sejumlah aspek penting. Di antaranya cakupan data dan informasi geospasial yang dapat disebarluaskan dalam hubungan luar negeri, mekanisme permohonan dan pemberian persetujuan, pelaksanaan penyebarluasan data, hingga sistem pengawasan serta sanksi administratif.


Pembahasan rancangan aturan BIG /abdi maulana

RaperBIG itu juga menegaskan bahwa penyebarluasan DG dan IG ke luar negeri pada prinsipnya dapat dilakukan selama tidak mengungkap rahasia negara, tidak berkaitan dengan wilayah pertahanan dan kawasan keamanan, serta tidak termasuk informasi publik yang dikecualikan maupun data pribadi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

BIG berharap regulasi ini dapat memperkuat tata kelola data geospasial nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, swasta, hingga lembaga riset, dalam melakukan pertukaran data geospasial di tingkat internasional.

Selain itu, pengaturan tersebut diharapkan dapat mempertegas posisi Indonesia dalam diplomasi data dan tata kelola informasi geospasial global, seiring meningkatnya peran data spasial dalam berbagai kerja sama internasional.

Reporter: Farrah Leovita Pangestu
Editor: Kesturi Haryunani