Rabu, 04 Februari 2026   |   WIB
id | en
Rabu, 04 Februari 2026   |   WIB
Perkuat Keamanan Siber, BIG Tetapkan Standar Baru Pengembangan Aplikasi SPBE

Cibinong, Berita Geospasial – Menjawab tantangan keamanan siber sekaligus mendorong transformasi digital berkelanjutan, Badan Informasi Geospasial (BIG) menetapkan standar baru dalam pengembangan teknologi informasi. Kebijakan ini ditegaskan melalui sosialisasi secara daring mengenai Surat Keputusan (SK) Sekretaris Utama BIG Nomor 191 Tahun 2025 tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan serta Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Melalui aturan tersebut, BIG menerapkan prosedur lebih ketat untuk memastikan pengembangan aplikasi berjalan terarah, terintegrasi, dan aman. Standar ini dirancang untuk mencegah terjadinya tumpang tindih sistem, aplikasi yang tidak berkelanjutan, serta celah kerentanan terhadap ancaman siber.

Direktur Standar dan Teknologi Informasi Geospasial (STIG) BIG Abdul Rasyid menegaskan pentingnya sinergi lintas unit kerja dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Dalam sosialisasi yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, ia menyampaikan bahwa standar tersebut hadir sebagai jawaban atas berbagai tantangan pengembangan SPBE di lingkungan BIG.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengembangan SPBE agar tata kelola teknologi informasi di BIG semakin andal dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Rasyid.

Ia menambahkan, masih banyak aplikasi yang dibangun dengan bahasa pemrograman usang dan rentan terhadap serangan siber. Karena itu, diperlukan panduan komprehensif sebagai rujukan bersama.

Salah satu poin krusial dalam standar baru ini adalah kewajiban standardisasi dokumentasi di setiap tahapan pengembangan aplikasi. Rasyid menjelaskan, setiap aplikasi harus memiliki kebutuhan bisnis yang jelas, proses bisnis yang terdefinisi, serta dokumentasi teknis yang lengkap.

“Aplikasi tidak boleh dibangun hanya karena kebutuhan sesaat, tetapi harus benar-benar menjawab kebutuhan organisasi,” katanya.

Dalam handbook yang disosialisasikan, BIG menetapkan lima tahapan utama pembangunan aplikasi, yaitu persiapan dan permohonan, pelaksanaan, pendaftaran dan penyimpanan, serta penetapan dan pengaturan hak cipta. Seluruh tahapan tersebut wajib diikuti setiap unit kerja tanpa terkecuali.

Pengembangan aplikasi di lingkungan BIG kini juga harus mengacu pada kebutuhan proses bisnis yang nyata. Setiap usulan aplikasi diwajibkan memiliki keterkaitan langsung dengan proses bisnis yang didukung dan selaras dengan Peta Rencana SPBE BIG. Langkah ini dilakukan untuk memitigasi risiko tumpang tindih fungsi, kendala integrasi, serta ketidakberlanjutan aplikasi di masa depan.

Sebagai tahap penentu, setiap aplikasi harus melalui uji kelaikan sebelum diimplementasikan secara luas. Uji ini memastikan sistem telah memenuhi standar teknis dan operasional yang ditetapkan.

Berkaca dari berbagai tantangan keamanan siber sebelumnya, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya perencanaan keamanan data dan prosedur pencadangan (backup) sejak tahap awal pengembangan.

Sebagai tindak lanjut, seluruh unit kerja diminta segera menyesuaikan aplikasi yang dimiliki dengan Peta Rencana SPBE BIG. Direktorat STIG akan memberikan pendampingan melalui penyediaan template dokumentasi, serta melakukan evaluasi berkala setiap semester untuk menjaga kinerja dan relevansi aplikasi.

Melalui implementasi SK Sekretaris Utama BIG Nomor 191 Tahun 2025, BIG menegaskan komitmennya untuk menghindari duplikasi aplikasi dan memastikan setiap investasi teknologi informasi memberikan dampak nyata bagi pelayanan informasi geospasial di Indonesia.

“Transformasi digital bukan sekadar membangun aplikasi, tetapi membangun sistem yang terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” tutup Rasyid.

Reporter: Ellen Suryanegara
Editor: Kesturi Haryunani