Cibinong, Berita Geospasial – Laporan Keuangan Tahun 2025 Badan Informasi Geospasial (BIG) resmi memasuki tahap pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahapan awal pemeriksaan ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 BIG yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
Entry Meeting menjadi pertemuan formal pertama antara BPK dan BIG untuk menyamakan persepsi terkait tujuan, ruang lingkup, serta mekanisme pemeriksaan. Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak berkomitmen memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif, efisien, dan selesai tepat waktu.
Kehadiran Tim Pemeriksa BPK disambut oleh pimpinan dan jajaran BIG, mulai dari Kepala BIG, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, hingga personel unit kerja terkait yang akan mendukung pelaksanaan pemeriksaan.
Pemaparan oleh Direktur Pemeriksaan III.c BPK Amri Lewa di BIG dok.BIG
Pada kesempatan ini, Kepala BIG Muh Aris Marfai menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung kelancaran pemeriksaan. Ia meminta seluruh unit kerja bersikap responsif dan terbuka selama proses berlangsung.
“Kami menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2025 BIG oleh BPK. Seluruh unit kerja agar memberikan respon yang cepat, terbuka, dan akuntabel terhadap setiap permintaan data maupun dokumen, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kualitas pengelolaan keuangan yang semakin baik,” ujar Aris.
Sedangkan, Direktur Pemeriksaan III.c BPK Amri Lewa selaku penanggung jawab pemeriksaan menekankan pentingnya dukungan optimal dari seluruh unit kerja BIG. Ia menyampaikan bahwa ketersediaan data, dokumen, dan informasi yang tepat waktu menjadi faktor kunci keberhasilan pemeriksaan.
“Komunikasi yang baik antara tim pemeriksa dan entitas, penyediaan waktu untuk wawancara, serta penunjukan person in charge pada setiap kegiatan atau unit kerja sangat diperlukan. Pemenuhan permintaan data dan dokumen agar disampaikan tepat waktu karena berdampak pada pembatasan lingkup pemeriksaan,” jelas Amri.
Amri juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai dasar BPK. “Integritas, independensi, dan profesionalisme menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan pemeriksaan,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 BIG dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, serta mengacu pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Adapun tujuan pemeriksaan adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, yang didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
BIG dijadwalkan menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 pada 18 Februari 2026. Selama proses pemeriksaan berlangsung, BIG diharapkan terus menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Tim Pemeriksa BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Reporter: Risa Krisadhi
Editor: Kesturi Haryunani