Rabu, 12 November 2025   |   WIB
id | en
Rabu, 12 November 2025   |   WIB
BIG Luncurkan JDIH Berbasis Kecerdasan Artifisial

Cibinong, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) meluncurkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis Kecerdasan Artifisial (KA) di Aula BIG, Cibinong pada Rabu, 24 September 2025. Inovasi ini menandai langkah maju BIG dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, cerdas, dan relevan dengan kebutuhan pengguna.

Kepala BIG Muh Aris Marfai menegaskan, JDIH bukan hanya sarana dokumentasi hukum, tetapi juga jaminan kepastian dan keteraturan dalam setiap langkah kerja, baik internal maupun pelayanan kepada masyarakat. “BIG sangat serius mengembangkan JDIH. Informasi hukum yang cepat, mudah, dan terpercaya adalah kunci tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus fondasi dalam mendukung kebijakan nasional, termasuk Kebijakan Satu Peta,” ujarnya.

Aris menambahkan, peluncuran JDIH berbasis KA ini menjadi kebanggaan tersendiri, karena lahir dari karya mandiri pegawai BIG. Dengan semangat inovasi dan gotong royong, pegawai BIG berhasil menghadirkan sistem yang mampu mempercepat pencarian dokumen hukum, menganalisis peraturan secara cerdas, serta memberikan rekomendasi yang relevan.

“Ini membuktikan BIG bukan hanya pengguna teknologi, tetapi juga pencipta solusi bagi instansi pemerintah,” ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid yang hadir pada acara ini menekankan pentingnya pencatatan hukum. “Pengetahuan yang terdokumentasikan adalah fondasi peradaban. Tanpa catatan, hukum kehilangan arah dan negara bisa kehilangan pijakan. Produk hukum adalah pagar agar kita tidak jatuh ke jurang,” katanya.

Meutya menilai, pemanfaatan KA dalam JDIH BIG sangat relevan dengan perkembangan zaman. Ia menjelaskan bahwa BIG menambah daftar Kementerian dan lembaga yang telah menggunakan KA, seperti Kementerian Komdigi untuk deteksi berita palsu, Kementerian Kesehatan untuk radiologi, serta Direktorat Jenderal Pajak yang mengembangkan chatbot.

“Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional agar pemanfaatan KA di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Meutya.

Dalam kesempatan ini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda BIG Akbar Hiznu Mawanda memaparkan dua nilai utama dalam pembangunan JDIH BIG, yaitu user friendly dan relevan. Pengembangan sistem juga berpedoman pada standar JDIH Nasional (JDIHN) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Perkenalkan BIMA atau BIG Intelligent Multi-purpose Assistant, sebuah fitur chatting yang memungkinkan masyarakat bertanya langsung terkait dokumen hukum maupun Informasi Geospasial. BIMA terus belajar dan berkembang, sehingga JDIH BIG akan selalu evolutif dan relevan bagi masyarakat,” jelas Akbar.

Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Saefur Rochim yang hadir mewakili Menteri Hukum, menegaskan bahwa JDIH harus menjadi ekosistem digital dinamis, bukan sekadar gudang dokumen hukum. “JDIH adalah sumber kepastian hukum, gerbang akses keadilan, sekaligus wujud kedaulatan data dan teknologi. Inovasi BIG dengan KA ini patut menjadi contoh bagi JDIH lainnya untuk terus berinovasi,” tegas Saefur.

Dengan peluncuran sistem baru ini, BIG meneguhkan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang modern, cerdas, dan berdampak nyata bagi masyarakat serta pemangku kepentingan nasional.

Penulis : Luciana Retno Prastiwi
Editor: Kesturi Haryunani