Rabu, 12 November 2025   |   WIB
id | en
Rabu, 12 November 2025   |   WIB
Peta Dasar Skala Besar: Pilar Utama RDTR dan Pembangunan Berkelanjutan

Jakarta, Berita Geospasial – Informasi Geospasial (IG) memiliki peran strategis dan vital dalam perencanaan tata ruang serta pembangunan suatu wilayah. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai, saat memberikan sambutan pada penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, dan IG di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (17/03).

“Penyediaan peta dasar skala besar menjadi fondasi dalam mendukung administrasi lahan, tata ruang, mitigasi bencana, investasi, dan kebijakan berbasis data geospasial,” ungkap Aris. Menurutnya, permasalahan penyelenggaraan IG di daerah perlu segera diselesaikan karena berdampak langsung pada proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Ketidakjelasan bentuk kelembagaan pengelolaan data IG di daerah dan kurangnya kuantitas, kualitas, serta sebaran SDM bidang IG dapat diatasi melalui koordinasi antar-Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda),” tambah Aris.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian turut mendukung pandangan tersebut. Ia menegaskan bahwa ketidakselarasan dan ketidakpastian dalam RDTR dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, serta pembangunan berkelanjutan.

“Kita menggunakan basisnya dari BIG, terutama untuk batas-batas wilayah. Kemudian, untuk pembangunan gedung juga memerlukan tata ruang yang jelas, peta tata ruang yang jelas,” tegas Tito.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati antara lain mencakup percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain; pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang; dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional; penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; pemanfaatan sarana dan prasarana; pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi sesuai peraturan perundang-undangan; serta pengembangan kompetensi SDM dan kelembagaan. (IS/AFN)