Jakarta, Berita Geospasial – Direktorat Pemetaan Tematik (DPT) bersama Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial (DSTIG) serta Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial (DJKIG) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Spesifikasi Produk Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Jakarta pada 19-20 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti puluhan peserta dari unit teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai produsen data IGT.
Bimtek Penyusunan Spesifikasi Produk IGT dilaksanakan guna memperkuat pemahaman produsen data terhadap spesifikasi produk IGT dan memastikan implementasi aturan teknis dalam penyusunannya. Selain itu, juga untuk mendukung pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang walidata IGT yang menetapkan tanggung jawab kementerian/lembaga atas IGT tertentu.
"Bimtek ini sangat penting sebagai standarisasi IGT. Dengan spesifikasi yang baku, kita dapat memastikan kualitas data dan peta yang dihasilkan produsen data, sehingga dapat dipertanggungjawabkan serta mendukung Kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia," ujar Ketua Tim Kerja Pengelolaan Data dan Statistik KKP Rennisca saat pembukaan.
Agenda bimtek adalah pemaparan materi dari DSTIG mengenai spesifikasi produk data, termasuk standar Informasi Geospasial (IG), referensi standar internasional (ISO/International Organization for Standardization), dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedangkan, DJKIG membahas penyusunan struktur data berbasis katalog unsur sebagai dasar perancangan spesifikasi produk data guna memastikan keseragaman dan interoperabilitas IG.
Selain sesi teori, peserta juga mendapatkan pendampingan teknis dari tim DPT dalam menyusun rancangan spesifikasi produk IG dan struktur data. Pendampingan ini untuk memastikan setiap produsen data memahami dokumen spesifikasi sesuai ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.
Dengan terselenggaranya Bimtek Penyusunan Spesifikasi Produk IGT, diharapkan produsen data di kementerian/lembaga mampu menyusun spesifikasi produk IG secara akurat dan sesuai standar, sehingga mendukung optimalisasi penyelenggaraan IGT dalam implementasi Kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia. (ANB/NIN)