Rabu, 12 November 2025   |   WIB
id | en
Rabu, 12 November 2025   |   WIB
Partisipasi BIG dalam Tindak Lanjut Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang

Jakarta, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) mendukung upaya pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan integrasi tata ruang (One Spatial Planning Policy). Sebagaimana disampaikan Kepala BIG Muh Aris Marfai dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang di Gedung Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Jakarta (4/12).

Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Rapat membahas tentang Laporan Perkembangan Tindak Lanjut Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang. “Kebijakan tata ruang yang terpadu, dan terintegrasi bersifat sangat mendesak. Karena itu, hari ini kita membahas kebijakan penataan ruang nasional yang terpadu untuk memastikan akselerasi berbagai prioritas nasional,” ujar AHY dalam sambutannya.

AHY juga menjelaskan bahwa One Spatial Planning Policy sebagai terobosan kebijakan yang terpadu dengan One Map Policy, dan satu data Indonesia. Dimana sejak tahun 2010, Kebijakan Satu Peta (KSP) telah berhasil mengurangi tumpang tindih pemanfaatan lahan hingga 30.1 %.

Senada dengan AHY, Aris membenarkan bahwa kebijakan integrasi tata ruang harus diperkuat dengan percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) provinsi dan kabupaten/kota.

“Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jumlah kementerian/lembaga (K/L) dan jumlah Informasi Geospasial Tematik (IGT) KSP yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2024 adalah 151 IGT dari 23 kementerian/lembaga. Dan sampai bulan November ini, BIG telah berhasil mengintegrasikan 150 IGT dengan verifikasi perbaikan satu IGT,” papar Aris.

Aris menambahkan bahwa kebijakan ini juga didukung dengan adanya Geoportal KSP 2.0 yang sebelumnya sudah launching pada 18 Juli 2024. Pada Geoportal KSP 2.0 terdapat penambahan fitur seperti: tambahan akses untuk masyarakat, serta pemegang akses terhadap wali data yang dapat dimandatkan kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2024, serta untuk berbagi pakai data pada geoportal KSP, serta untuk akses melihat berbagai layanan, dan akses unduh format shapefile.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KPP/Bappenas), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiaonal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pehubungan, Kepala Staf Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Penataan Kawasan Pemukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kementerian Perindustrian. (BA/LR)