Cibinong, Berita Geospasial – Sejak reorganisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pada Juli 2024, Badan Informasi Geospasial (BIG) telah melakukan perubahan nomenklatur dan penambahan unit kerja baru yang sepenuhnya tercantum dalam Peraturan BIG No. 7 Tahun 2023. BIG menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall pada Kamis, 10 Oktober 2024.
“Peraturan ini bertujuan untuk meresmikan kolaborasi yang sebelumnya berbentuk kelompok kerja. Kami merasa perlu membentuk Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir karena gumuk pasir merupakan salah satu fenomena alam penting yang ada di Indonesia, dan kami bertanggung jawab untuk mengelola fenomena ini,” kata Akbar Hiznu Mawanda, perancang peraturan perundang-undangan ahli muda BIG.
Akbar menambahkan bahwa Rancangan Peraturan ini sangat penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi BIG, khususnya terkait pengelolaan geospasial di wilayah pesisir dan gumuk pasir.
“Pembentukan Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir di Yogyakarta telah dibahas bersama dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan akademisi, khususnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebenarnya, pengelolaan geospasial wilayah pesisir dan gumuk pasir sudah berjalan di bawah Parangtritis Geomaritime Science Park (PGSP). Kami juga telah mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Bantul, dan UGM untuk membentuk Unit Pelayanan Terpadu ini,” tambah Fathin Sarifah, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Fathin menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui pembentukan Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir oleh BIG, dan berharap peraturan ini segera ditetapkan.
Senada dengan pernyataan Akbar dan Fathin, Plt. Direktur Atlas dan Penggunaan Informasi Geospasial BIG, Dheny Trie Wahyu Sampurno, menegaskan pentingnya pembentukan Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir sebagai perwakilan BIG di Yogyakarta. “Pembentukan balai ini sangat penting, tidak hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tetapi juga untuk edukasi mengenai perlindungan gumuk pasir. Kami berharap praktik perlindungan ini dapat diterapkan di gumuk pasir lain di Indonesia,” kata Dheny.
Sebagai informasi, pertemuan harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Informasi Geospasial ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta beberapa unit dari BIG, seperti Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Direktorat Atlas dan Penggunaan Informasi Geospasial, dan Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi. (HA/AFN)