Denpasar, Berita Geospasial – Bali menjadi tuan rumah Forum Pemahaman yang digelar Badan Informasi Geospasial (BIG) pada 15 Oktober 2024. Forum ini merupakan langkah strategis dalam menyebarluaskan Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2024. Sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung penyelenggaraan informasi geospasial (IG) pasca-terbitnya regulasi mengenai mekanisme dan tata kerja berbagi pakai data dan IG Kebijakan Satu Peta (KSP).
“Kegiatan ini tidak hanya penting bagi BIG, tetapi juga menjadi wadah bagi kita semua untuk saling berbagi pengetahuan tentang peraturan terbaru. Harapannya, kita dapat bekerja sama secara optimal dalam memanfaatkan data geospasial untuk kepentingan pemerintah daerah maupun semua unsur penyelenggara IG di daerah,” ungkap Mone Iye Cornelia Marschiavelli, Plt. Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BIG.
Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) BIG Ibnu Sofian, menegaskan peran krusial BIG sebagai regulator, eksekutor, dan koordinator IG di Indonesia.
“Dalam hal ini BIG mempunyai tugas dan fungsi yang lebih luas. Fungsi IG sebagai fondasi KSP merupakan kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Sementara transformasi digital menjadi nol besar jika tidak didukung peta yang andal,” tutur Ibnu.
Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan percepatan penyediaan data dan IG dasar skala besar. Ibnu menambahkan bahwa sampai tahun 2021 baru tersedia 3% dari total luas Indonesia untuk peta dasar skala 1:5.000. Sementara data dasar yang detail dan akurat dibutuhkan dalam rencana tata ruang untuk menjamin kepastian hukum.
“Dibutuhkan dukungan dan kesiapan Infrastruktur Geodesi seperti SRGI 2013, Ina-CORS, Ina-Pasoet dan Ina-Geoid, dalam skenario percepatan pemetaan dasar skala besar 1:5.000,” tegas Ibnu.
Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Marcia, hadir sebagai narasumber yang memaparkan ‘Kebijakan Umum Mekanisme Berbagi Bakai Data, dan Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan IG’.
“KSP didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, guna mengumpulkan peta yang tersebar di kementerian/lembaga (K/L) untuk dijadikan satu standar, satu referensi, dan satu basis data yang akan dibagi-pakaikan pada satu geoportal. Tujuannya adalah untuk membantu merumuskan kebijakan pembangunan yang didasarkan atas data-data spasial terstandar dan akurat, sehingga hasilnya juga akurat,” kata Marcia.
Marcia membeberkan bahwa dengan peraturan yang baru saat ini, peta tematik menjadi 151, dari 23 K/L dan 38 provinsi. Selain itu, Geoportal KSP juga mengalami peningkatan fitur, yaitu penambahan akses untuk mengunduh, di samping akses untuk melihat yang telah ada sebelumnya. Sehingga data dapat digunakan oleh instansi dalam merumuskan kebijakan.
Paparan kedua terkait ‘Implementasi Berbagi Data dan IG Hasil Percepatan Pelaksanaan KSP berdasarkan Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2024’ dijelaskan oleh Iyan Supriyana, Plt. Direktur Standar dan Teknologi Informasi Geospasial BIG. Iyan menjelaskan sebelumnya terdapat dua satgas, yaitu Satgas I terkait kompilasi dan integrasi, sementara Satgas II menangani sinkronisasi data.
“Dengan adanya peraturan presiden yang baru, kini terdapat tiga Satgas. Dimana Satgas III berperan dalam berbagi pakai produk melalui geoportal KSP,” terang Iyan.
Iyan juga menyampaikan bahwa KSP ini terutama bermanfaat sebagai acuan untuk peningkatan kualitas perencanaan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, perencanaan pembangunan berkelanjutan, manajemen pengurangan resiko bencana, serta penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Turut hadir pada kesempatan ini, berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bali, serta akademisi sebagai unsur peyelenggara IG. Para peserta dapat berkonsultasi dan mendapatkan penjelasan dari tim teknis BIG terkait akun dan akses geoportal. (LR/IP)