Aceh Besar, Berita Geospasial — Pembinaan penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) merupakan salah satu tugas yang diemban oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Contoh bentuk pembinaan IGT yang dirasakan manfaatnya adalah penggunaan Informasi Geospasial (IG) untuk pemusnahan ladang ganja. Pada Kamis, 15 Agustus 2024 dilaksanakan pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Kegiatan yang dipimpin oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk pihak Kepolisian, BIG, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memerangi penanaman ganja ilegal yang selama ini masih marak terjadi di beberapa wilayah di Aceh.
"Peran BIG dalam kesempatan ini adalah menyediakan citra dan mengolahnya, serta mengidentifikasikan lokasi mana yang berpotensi ada ladang ganja. Setelah itu, baru dilakukan pengecekan lapangan,” ujar Direktur Pemetaan Tematik BIG, Gatot Haryo Pramono.
Gatot menambahkan bahwa sampai saat ini, belum terdapat peta lahan ganja yang memadai sehingga sulit untuk mendapatkan data mengenai lahan tanaman ganja di Indonesia. Data tentang lahan ganja dan dinamikanya dapat diketahui dari IG, termasuk pembaruan/pemutakhirannya. Secara khusus, Ia menekankan IGT Lahan Ganja merupakan kegiatan yang perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mengawasi perubahan luas lahan ganja, terkait kegiatan pemusnahan ladang ganja.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri yang turut hadir memaparkan bahwa, "Total lahan yang dimusnahkan seluas 1 hektar. Terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm, dengan jarak tanam 50 cm.”
Ia menjelaskan bahwa penanaman ganja secara ilegal yang terjadi sejak lama telah mengakibatkan menyebarnya lokasi-lokasi penanaman ganja di Indonesia. Kondisi geografis Indonesia yang luas dan belum termonitor seluruhnya memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menanam ganja pada lokasi-lokasi terpencil dan tersembunyi. Namun, lokasi ladang ganja yang jauh dan sulit untuk dijangkau tidak menyurutkan langkah tim untuk mendatangi lokasi.
Hal senada diungkapkan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Ruddi Setiawan. Rudi menyatakan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BIG yang telah memetakan ladang ganja, sehingga memudahkan kegiatan tersebut.
Harapannya melalui kegiatan ini, pemerintah dapat menurunkan angka penanaman ganja di Aceh secara signifikan. Selain itu, hasil dari pemetaan tematik yang dilakukan akan digunakan sebagai dasar dalam operasi penegakan hukum di masa mendatang. Masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari menanam ganja, serta didorong beralih ke jenis tanaman yang legal dan lebih menguntungkan. (ATM/LR)