Jumat, 22 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 22 November 2024   |   WIB
Sosialisasi Organisasi dan Tata Kerja sebagai Implementasi Reorganiasi BIG

Cibinong, Berita Geospasial – Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial dan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Badan Informasi Geospasial (BIG) secara otomatis mengalami perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Hal ini menjadi bagian dari implementasi reorganisasi.

“Dengan adanya SOTK baru, artinya BIG perlu menghitung kembali jumlah dan jenis kebutuhan pegawai. Program dan kegiatan harus sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja, serta realokasi anggaran (money follow program) menjadi konsekuensi wajib pascapenetapan SOTK baru,” ungkap Kepala BIG Muh Aris Marfai saat `Sosialisasi Organisasi dan Tata Kerja, Perjanjian Kinerja Pascareorganisasi, dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Core Values BerAKHLAK` di Cibinong pada Rabu, 31 Juli 2024.

Aris berharap, semua lini di BIG dapat cepat beradaptasi dan berkontribusi maksimal di mana pun ditempatkan dan ditugaskan. Saat ini, implementasi reorganisasi BIG sampai pada tahap seleksi terbuka untuk jabatan yang kosong.

Tahap pertama implementasi reorganisasi BIG dilaksanakan pada 3 Juli 2024 dengan pelantikan pejabat. Pengisian jabatan administrator dan pengawas menggunakan talent pool berdasarkan hasil asesmen pegawai.

Penugasan pegawai pada unit kerja sesuai SOTK baru dilakukan melalui Surat Keputusan tertanggal 1 Juli 2024. Selanjutnya, dilakukan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama.

“Terkait usulan Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial, telah disahkan melalui Peraturan BIG Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial. Sedangkan usulan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya, yaitu Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir, saat ini dalam tahap finalisasi draft Peraturan BIG tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir yang selanjutnya disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) guna mendapatkan izin prinsip,” terang Aris.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi KemenPANRB Ario Wiriandhi memberikan apresiasi kepada BIG sebagai lembaga yang responsif dan kooperatif dalam menjalankan arahan Presiden mengenai penyederhanaan birokrasi. Perubahan struktur dilakukan secara selektif, berdasarkan urgensi dan kebutuhan organisasi.

“Pada praktiknya, ada beberapa kementerian dan lembaga yang masih berproses. Namun, BIG mampu mengoptimalkan semua potensi penyederhanaan birokrasi saat melakukan penataan organisasi,” tegas Ario.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penjelasan masing-masing unit kerja di bawah pejabat pimpinan tinggi madya, yaitu Deputi Informasi Geospasial Dasar, Deputi Informasi Geospasial Tematik, Deputi Infrastruktur Infromasi Geospasial, dan Sekretaris Utama. (TN/NIN)