Cibinong, Berita Geospasial – Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. Salah satu langkah strategisnya yaitu melakukan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 yang diatur dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2021.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan sekaligus meningkatkan perekonomian nasional.
Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Komisi VII DPR RI melakukan Sosialisasi Informasi Geospasial dengan tema Peranan Badan Informasi Geospasial dalam Pelaksanaan dan Pemanfaatan Kebijakan Satu Peta. Kegiatan diselenggarakan di Kota Palembang pada Minggu, 28 April 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPD RI Jialyka Maharani dan 178 peserta.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Yulian Gunhar, menekankan pentingnya sosialisasi peranan BIG dalam Pelaksanaan dan Pemanfaatan KSP..
"Manfaat BIG cukup besar terutama terkait sengketa lahan antar desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi, juga sengketa terkait hutan lindung dan perkebunan. Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuat oleh BIG ini bisa menjadi acuan untuk mengambil kebijakan. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya informasi geospasial dan peran BIG dalam mendukung pembangunan nasional khususnya dalam Kebijakan Satu Peta” ujar Yulian.
Dalam paparannya, Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Temarik BIG, Lien Rosalina, menjelaskan kontribusi BIG dalam memperbaiki tata kelola perizinan yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menyelesaikan peta-peta yang ada di geoportal KSP. Peta-peta ini nantinya digunakan dalam berbagai isu strategis, seperti pengukuhan kawasan hutan, perizinan dan tata kelola sawit, tambang, hak guna usaha dalam kawasan hutan serta penyusunan tata ruang.
"BIG memiliki peran penting dalam penentuan pembangunan yang kaitannya dengan peta. KSP menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan, baik untuk pemanfaatan tata ruang maupun penyelesaian konflik pemanfaatan ruang. Harapannya BIG bisa membantu semua kebijakan nasional termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam pemanfaatan ruang dan penyelesaian konflik atas hak ruang, hak atas tanah,” ujar Lien.
BIG berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak dalam mewujudkan KSP yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Acara sosialisasi ditutup dengan pemberian cinderamata oleh BIG berupa peta NKRI kepada anggota Komisi VII DPR dan foto bersama. (NAM/MN)