Kamis, 14 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 14 November 2024   |   WIB
Dukung RB, BIG bersama LKPP Gelar Bimtek Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Cibinong, Berita Geospasial – Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi (RB) di Badan Informasi Geospasial (BIG), pada Senin, 18 Maret 2024 diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan non e-tendering/non e-Purchasing dan e-kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Meningkatkan layanan pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu indikator sasaran RB BIG. Pada kegiatan bimtek ini, fokus peningkatan RB-nya yaitu pada indikator penggunaan sistem PBJ, sehingga membutuhkan peran serta Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) dan Pejabat Pengadaan,” ujar Slamet Turseno, Kepala Bagian Umum dan Layanan Pengadaan kepada 50 orang peserta yang mengikuti bimtek di Aula Utama Kantor BIG pada hari itu.

Slamet menuturkan bahwa proses PBJ Pemerintah secara elektronik telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah, beserta perubahannya di Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dimana pada pasal 69 ayat (1) diamanatkan bahwa Penyelenggaraan PBJ dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas SPSE dan sistem pendukung.

Hadir sebagai narasumber pada bimtek tersebut adalah Mirayanti dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Mirayanti menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama melalui proses pemilihan penyedia, dan kedua bisa melalui swakelola.

“Pada proses pemilihan, penyedia bisa menggunakan empat macam, yang pertama menggunakan e-katalog yaitu e-purchasing, kemudian melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, maupun tender dan seleksi,” terangnya.

Mirayanti juga memaparkan tentang alur pencatatan pada SPSE yang terdiri atas: tahapan pengadaan, persiapan, persyaratan kualifikasi, hingga pelaksanaan kontrak.

“Bimtek ini diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan tentang cara pengoperasian dan penggunaan non e-tendering/non e-Purchasing dan e-kontrak pada SPSE, sehingga secara bertahap semua yang terkait bisa mulai menggunakannya,” pesan Slamet kepada peserta. (NAM/LR)