Rabu, 08 Juli 2026   |   WIB
id | en
Rabu, 08 Juli 2026   |   WIB
Kick Off Meeting Pembinaan Penyelenggaraan IGT Tahun 2024

Cibinong, Berita Geospasial – Undang-Undang Informasi Geospasial (UU-IG) No 4 Tahun 2011 menyebutkan bahwa Badan Informasi Geospasial (BIG) mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial tematik (IGT). Sejalan dengan hal tersebut, pada Kamis, 1 Februari 2024 bertempat di Aula BIG, Cibinong, diselenggarakan kegiatan Kick Off Meeting Pembinaan Penyelenggaraan IGT Tahun 2024.

“Di era global sekarang ini ada konsep United Nation-Integrated Geospatial Information Framework (UN-IGIF) untuk bagaimana IG bisa berkelanjutan, selalu ada inovasi dalam penyelenggaraan IG,” demikian disampaikan Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG Antonius B. Wijanarto saat membuka acara.

Anton, begitu beliau biasa disapa, menjelaskan bahwa IG penting bukan hanya untuk mendukung pembangunan, namun juga untuk mitigasi dan pengelolaan bencana, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam.Dalam UU-IG yang diterbitkan tersebut, disebutkan bahwa setiap Kementerian/Lembaga (K/L) mempunyai kewajiban untuk mengelola datanya.Konsep pembinaan yang dilakukan BIG adalah untuk memastikan K/L yang menyelenggarakan IGT bisa mandiri.

“Kita memastikan bahwa data harus bisa diberbagipakaikan untuk mengoptimalkan biaya pembuatan peta, bisa saja satu unsur peta digunakan untuk berbagai IGT,” ujar Anton.

Pada acara tersebut disampaikan pula paparan mengenai manfaat pembinaan penyelenggaraan IGT yang dilakukan tahun lalu dari beberapa K/L, yaitu: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; Direktur Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian ESDM. Hadir sebagai moderator pada kegiatan ini adalah Tandang Yuliadi Dwi Putra.

Puncak acara ini adalah penyampaian Rencana Pembinaan Penyelenggaraan IGT Tahun 2024 oleh Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik (PPIT) BIG Lien Rosalia.

“Dalam penyelenggaraan IG tentunya kami punya amanat untuk penyelenggaraan IGT sesuai kaidah pemetaan, yaitu Perpres 23 Tahun 2021 tentang Kebijakan Satu Peta, Perpres 39 Tahun 2021 Satu Data Indonesia, Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan IGT, SK Wali Data IGT.SK Wali Data IGT ini sangat penting agar data tidak terjadi duplikasi dan optimalisasi penganggarannya,” ungkap Lien.

Lien memaparkan bahwa tema IGT pada kegiatan pembinaan tahun 2024 yakni: 1) Lahan Ganja; 2) Lahan Peternakan; 3) Kawasan Berikat dan Kawasan Lainnya; 4) Objek Pajak; 5) Lahan Pertanian Tanaman Pangan; 6) Lahan Pertanian Hortikultura; 7) Sebaran Gudang dan Pusat Distribusi; 8) Kerentanan Likuefaksi; 9) Rawan Kekeringan; 10) Aset Tanah dan Bangunan Milik BUMN; 11) Penurunan Muka Tanah; dan 12) Penggunaan Tanah.

“Pada tahun 2024, kita melakukan pembinaan berdasarkan adanya permintaan dari K/L yang menyelenggarakan IGT.Dalam pelaksanaan pembinaan ini perlu adanya komitmen supaya kita memiliki jadwal yang tetap. Penyamaan jadwal antara BIG dengan K/L ini cukup sulit, sehingga kami meminta komitmen waktu agar pelaksanaan pembinaan menjadi optimal,” pungkas Lien.

Kegiatan Kick off Meeting kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan foto bersama, yang diikuti oleh seluruh peserta pada forum tersebut. (MSP/TR/LR)