Karimunjawa, Berita Geospasial – Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG) Badan Informasi Geospasial (BIG) melaksanakan survei uji implementasi standar pemetaan batimetri di Kepulauan Karimunjawa, Jawa Tengah, pada 5-11 Juni 2023. Kegiatan ini dilakukan untuk memutakhirkan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) survei batimetri.
“Harapannya, (melalui) kegiatan kita ini dapat mengupdate beberapa metode dan teknologi yang akan menjadi masukan penting dalam survei ke depannya. Target kami, di Desember standar sudah dapat diputuskan,” terang Fakhruddin Mustofa dari PSKIG.
Survei batimetri di Kepulauan Karimunjawa dilakukan oleh tim teknis Pusat Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP). Survei menggunakan Singlebeam Echosounder (SBES) dan Multibeam Echosounder (MBES).
“Tahun ini, PKLP bersama PSKIG melaksanakan uji implementasi terkait dengan Standar Nasional Indonesia tentang survei batimetri menggunakan echo sounder. Uji implementasi ini merupakan langkah yang baik, agar dokumen standar nasional yang nanti dihasilkan dapat sesuai dengan prosedur yang berlaku,” imbuh Koordinator Pemetaan Kelautan Fajar Triady Mugiarto.
Fajar berharap, kegiatan uji implementasi yang dilakukan ini dapat menghasilkan dokumen standar yang dapat dipakai siapa pun untuk survei. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan survei, pengambilan data, pengolahan, hingga kontrol kualitas.
Uji implementasi dilakukan dengan instrumentasi pemeruman di kapal menggunakan SBES dan MBES. Ada sembilan proses atau klausul dalam survei uji implementasi ini, di antaranya ketelitian orde yang digunakan; penyediaan titik kontrol; pengamatan pasut; pengukuran gelombang suara; kalibrasi alat; pemeruman SBES dan MBES; serta sumber kesalahan dalam pemrosesan data.
“Saat pengamatan titik kontrol serta stasiun pasang surut (pasut), kita menguji apakah titik kontrol yang dibangun dan diproses sudah sesuai dengan klausul di RSNI. Kalau belum, kita akan menyesuaikan RSNInya atau Bench Marknya yang disesuaikan. Hal yang sama juga dilakukan saat pengamatan pasut,” urai Garri Martha Kusuma Wardhana dari PSKIG.
Menurut Garri, akan dilakukan perbaikan bersama jika ditemukan ketidaksesuaian antara RSNI dan implementasi di lapangan. Perbaikan bisa dilakukan pada dokumen RSNI atau implementasinya.
“Jika RSNI sudah implementatif dan kemudian ditemukan ada beberapa hal yang perlu dikurangi pada saat surveinya, maka surveinya bisa kita ubah sesuai dokumen RSNI ataupun sebaliknya,” ujar Garri.
Jika survei uji implementasi telah selesai dilakukan, akan dilanjutkan dengan rapat teknis untuk konsensus. Tahap terakhir adalah penetapan RSNI menjadi SNI. (NIN/MN)