Minggu, 24 November 2024   |   WIB
id | en
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
Indonesia Menjadi Tuan Rumah Pertemuan ASEAN Competent Authority Committee on Surveying (ACACS) ke-6

Yogyakarta, Berita Geospasial - Pertemuan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Competent Authority Committee on Surveying (ACACS) ke-6 dalam upaya penyusunan regulasi mobilisasi jasa surveyor dalam lingkup ASEAN telah selesai dilaksanakan secara hybrid pada 16 Mei 2023 lalu. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai dan Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG) BIG Sumaryono yang memimpin jalannya pertemuan sebagai Chairman of ACACS.

“Saya mengapresiasi kemajuan yang telah dibuat dalam menyusun standar registrasi ASEAN Registered Surveyor (ARS) dan Registered Foreign Professional Surveyor (RFPS), dan mendorong ACACS untuk menjajaki kemungkinan perluasan kerja sama dalam bidang surveying dan informasi geospasial,” demikian disampaikan Kepala BIG Muh Aris Marfai dalam sambutannya.

Kegiatan ACACS ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya. ACACS ke-6 ini dihadiri oleh delegasi dari 9 negara anggota ASEAN, sementara delegasi Myanmar berhalangan untuk hadir. Agenda dalam pertemuan ACACS ini adalah laporan progress penyusunan dokumen yang menjadi tanggung jawab setiap gugus tugas yang telah disusun sebelumnya.

Adapun gugus tugas ACACS terdiri atas: Gugus Tugas 1 tentang Term of Reference (TOR) dan struktur organisasi; Gugus Tugas 2 tentang dokumen assessment statement dan mekanisme registrasi ARS dan RFPS; Gugus Tugas 3 tentang Continuing Professional Development (CPD); Gugus Tugas 4 tentang pengembangan sistem registrasi ARS; dan Gugus Tugas 5 tentang pendidikan.

Beberapa isu penting yang cukup hangat didiskusikan dan disepakati dalam pertemuan tersebut antara lain:

  1. ACACS setuju untuk mengadopsi continuation process yang dimaksudkan untuk memperbarui kualifikasi ARS berdasarkan spesialisasi atau subspesialisasi terbaru dari surveyor tersebut. ACACS juga setuju untuk menyederhanakan beberapa persyaratan ARS dalam draf assessment statement.
  2. ACACS sepakat bahwa ketentuan CPD dalam dokumen assessment statement dimaksudkan untuk mengakui praktik CPD masing-masing negara ASEAN dan tidak mengarah pada harmonisasi. Namun demikian tetap dilakukan usaha agar perbedaan standar CPD antar negara tidak terlalu jauh berbeda.
  3. ACACS sepakat bahwa perbedaan dalam sistem pendidikan pada setiap negara ASEAN tidak akan menjadi masalah dalam registrasi ARS dan RFPS, karena semua kurikulum wajib untuk program surveying sudah termasuk dalam sistem pendidikan masing-masing negara ASEAN.

Kegiatan pertemuan kemudian ditutup dengan menetapkan rencana pertemuan selanjutnya, yaitu pertemuan ACACS ke-7 yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini dengan jadwal yang akan ditentukan di kemudian hari. (PSKIG/LR)