Jakarta, Berita Geospasial - Sebagai perwujudan dari amanat yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu diselenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Informasi Geospasial (Rakornas IG) sebagai bentuk rencana aksi penyelenggaraan IG nasional yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan bidang IG. Rakornas IG Tahun 2023 ini rencana akan diselenggarakan pada tanggal 20 Maret 2023 mendatang.
Menjelang penyelenggaraan Rakornas IG, Kepala BIG Muh Aris beserta Deputi bidang Informasi Geospasial Tematik BIG dan Sekretaris Utama BIG melakukan audiensi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) di Jakarta (8/3). Pada pertemuan ini Kepala BIG menjelaskan terkait hajat BIG tersebut.
“BIG ini diminta untuk menyediakan rencana aksi dalam Rakornas IG 2023. Rakornas ini juga menjadi bagian evaluasi dari tugas yang di amanatkan kepada kami. Serta untuk merumuskan kegiatan IG nasional,” tutur Aris.
Aris menambahkan bahwa Rakornas IG 2023 mengambil tema Implementasi integrasi geospasial statistik untuk akselerasi pembangunan nasional, forum dua tahunan tersebut akan mengangkat berbagai isu strategis. Beberapa isu strategis yang akan dibahas terkait arah kebijakan IG nasional tahun 2023-2024, merevisi Surat Keputusan Kepala BIG Nomor 38 tahun 2021 tentang walidata IGT, serta peningkatan peran kelompok kerja nasional IGT, juga simpul jaringan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa data spasial amat penting bagi perencanaan pembangunan nasional. Ia mencontohkan berbagai persoalan yang dapat timbul akibat tidak validnya data spasial, seperti: ketidaksesuaian perhitungan luasan lahan baku sawah, kebun sawit, area tambang, hingga deliniasi batas wilayah.
“Semua yang membuat peta mesti didukung oleh BIG, agar perencanaan kedepan akan enak, kalau kita sudah punya data dan maps,” tandas Suharso.
Hadir pula dalam pertemuan ini Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Bappenas; Plh. Sekretaris Bappenas; Direktur Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana; serta Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas. (FRH/LR)