Tangerang, Berita Geospasial - Berbicara mengenai batas, sangat erat kaitannya dengan otoritas suatu wilayah. Batas wilayah penting untuk menentukan hak dan kewajiban suatu wilayah dan penduduknya, serta menentukan kewenangan pemerintah dan aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Batas wilayah juga sering menjadi sumber konflik antara wilayah-wilayah yang berbeda. Oleh karena itu, penetapan batas wilayah harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai Badan Informasi Geospasial (BIG) Yosef Dwi Sigit Purnomo mengibaratkan batas seperti pagar satu rumah dengan rumah lainnya. Area di dalam pagar rumah menjadi hak dan tanggung jawab bagi pemilik rumah untuk dikelola.
“Batas daerah/wilayah memiliki arti yang sangat penting. Suatu daerah/wilayah yang telah ditetapkan batasnya akan lebih mudah dalam melakukan perencanaan, pengawasan serta evaluasi pada setiap aspek pemerintahan didalamnya,” ujar Sigit saat memberikan sambutan pada kegiatan Bakti Inovasi di Tangerang (02/03). Kegiatan yang merupakan kerja sama antara BIG dengan Komisi VII DPR RI ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Pemetaan Batas Desa/Kelurahan”.
Perwakilan Tokoh Pemuda Tangerang, Bayu Triadmadja, dalam sambutannya menyampaikan bahwa batas mempengaruhi kedaulatan suatu wilayah baik dalam skala kecil hingga skala nasional.
Kegiatan Bakti Inovasi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Di hadapan lebih dari 150 orang peserta, Mulyanto menyampaikan pentingnya memahami informasi geospasial yang secara sederhana berupa peta. “Jika kementerian/lembaga lain menyajikan informasi itu dalam bentuk numerik-angka, berbeda halnya dengan BIG. Badan/lembaga ini menyajikan informasi tidak hanya berupa numerik-angka, namun juga menggambarkan bentuk ruangnya dalam sebuah peta,” imbuhnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh wakil dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG Cintya Wahyu Permatasari mengenai Urgensi Pemetaan Batas Kelurahan di Kota Tangerang. Cintya memaparkan banyaknya konflik terkait batas yang terjadi baik berupa batas daerah maupun batas desa/kelurahan. Saat ini, di Indonesia baru sekitar 3% batas desa/kelurahan yang sudah memiliki status definitif.
“Ketidakjelasan status batas inilah yang menjadi salah satu hal yang dapat memicu terjadinya konflik batas. Padahal segala aspek yang berkait dengan administratif keruangan memerlukan batas wilayah yang tegas dan memiliki legal hukum yang jelas,” terang Cintya.
Saat ini, status batas di wilayah Provinsi Banten termasuk Kota Tangerang dengan 104 kelurahan telah selesai diverifikasi dan telah mendapatkan rekomendasi dari BIG. Masyarakat dapat memantau kondisi pemetaan Kota Tangerang terkini melalui laman web https://maps.tangerangkota.go.id/ serta dapat mengunduh data batas nasional melalui laman web BIG https://tanahair.indonesia.go.id/. (PPKLP/MN)