Minggu, 24 November 2024   |   WIB
id | en
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
Batas Wilayah Desa Mutlak Harus Dimiliki

Malang, Berita Geospasial – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Maka, batas wilayah desa adalah satu prasyarat mutlak yang harus dimiliki.

“Pelaksanaan penegasan batas wilayah desa/kelurahan di Malang saat ini dapat dikatakan sudah baik. Namun, perlu didorong penerbitan legalitas hukumnya untuk kepentingan ekonomi serta menghindari sengketa lahan,” kata Kepala Biro Umum dan Keuangan Badan Informasi Geospasial (BIG) Ali Nor Hidayat saat memberikan sambutan pada acara Bakti Inovasi Informasi Geospasial di Malang, Jawa Timur pada Jumat, 3 Maret 2023.

Bakti Inovasi Informasi Geospasial ini mengambil tema `Sosialisasi Hasil Kesepakatan Teknis Batas Desa/Kelurahan di Kota dan Kabupaten Malang`. Tema ini sangat penting, karena penetapan dan penegasan batas desa berguna untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa guna memenuhi aspek teknis serta yuridis.

“Penegasan batas desa juga berfungsi sebagai dasar perencanaan pembangunan desa yang mendukung efektifitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa," tambah Ali.

Senada, anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam yang turut hadir mengungkapkan bahwa penegasan batas desa merupakan agenda pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Pihaknya berkomitmen mendukung BIG dalam penyelesaian batas wilayah.

“DPR dan BIG akan terus berkolaborasi memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah. Sehingga pemetaan desa/kelurahan dapat memberikan informasi terkait batas wilayah dan potensi desa yang dapat bermanfaat untuk pengembangan desa,” ujar Ridwan.

Pada kesempatan ini juga disampaikan papara oleh Dede Amrilah dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PBW) BIG. Ia menyampaikan, bahwa BIG pada 2021 telah membantu memfasilitasi pemetaan batas desa dan kelurahan di kota dan kabupaten Malang yang melibatkan camat, kepala desa, lurah, beserta perangkat desa dan kelurahan.

“Beberapa daerah seringkali mengalami kesulitan terkait penarikan batas wilayah. Ketika terdapat perbedaan penarikan garis batas antardesa yang berbatasan, maka perlu mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa dan mengupayakan musyawarah kesepakatan,” terangnya.

Dede berharap, desa/kelurahan di Malang yang telah menyepakati batas wilayah dapat segera menyusun peraturan kepala daerah (perbup/perwali). “Sehingga ke depannya bisa difokuskan untuk membangun desa menjadi lebih baik,” tutupnya.

Sebagai informasi, Bakti Inovasi Informasi Geospasial di Malang diikuti 160 peserta. Mereka adalah warga dan perwakilan perangkat desa di kota dan kabupaten Malang. (ES/NIN)