Bombana, Berita Geospasial – Rangkaian kegiatan bakti inovasi yang diselenggarakan Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus berlangsung pada tahun 2023. Kali ini Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara menjadi salah satu tempat pelaksanaan kegiatan ini. Bertempat di Gedung Pertemuan MTSN 03 Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kurang lebih 280 orang peserta memenuhi ruang pertemuan. Giat yang dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Maret 2023 ini mengangkat tema ‘Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Desa/Kelurahan’.
Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama (PPPKS) BIG Suprajaka menyampaikan bahwa salah satu wujud nyata kehadiran BIG sebagai penyelenggara utama Informasi Geospasial (IG) di Indonesia adalah tersedianya peta batas indikatif yang telah disusun BIG pada tahun 2019 lalu.
“Harus menjadi perhatian bahwa kata indikatif ini harus segera ditindaklanjuti menjadi kesepakatan, sehingga memiliki kekuatan hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini penting mengingat data dan IG dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal mulai dari: pengelolaan sumberdaya alam, mitigasi dan adaptasi bencana, hingga penyusunan tata ruang,” ujar Suprajaka.
Anggota Komisi VII DPR RI Rusda Mahmud dalam sambutannya juga mengungkapkan bahwa pemetaan batas ini penting dalam rangka untuk kedaulatan negara RI dan tertib administrasi.
“Pemetaan batas ini harus menjadi prioritas. Bila sebelumnya kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kolaka Utara, kali ini Bombana menjadi tujuan kegiatan. Maka dari itu penyelesaian terkait batas perlu segera dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik di kemudian hari, “ tandas Rusda.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan terkait ‘Pemetaan Batas Desa/Kelurahan’ oleh Henky Nugraha dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) BIG. Secara garis besar, Henky memaparkan materi terkait isu strategis, arti penting batas wilayah, serta penetapan dan penegasan batas desa.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kebijakan Satu Peta, dijelaskan bahwa peta batas administrasi desa/desa adat dan peta batas administrasi kelurahan minimal pada skala 1:10.000. Dimana Kementerian Dalam Negeri ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam hal ini,” tutur Henky.
BIG berperan dalam penegasan batas wilayah administrasi. Untuk Kabupaten Bombana, BIG telah menyusun peta batas wilayah indikatif yang terdiri atas 22 kecamatan, terbagi menjadi 121 desa dan 22 kelurahan. Status batas desa kabupaten bombana terdiri atas 4 segmen, yaitu: antara Kabupaten Buton Tengah dengan Kabupaten Bombana, Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka, Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Buton Tengah dengan Kabupaten Bombana. Segmen ini telah ditetapkan melaui Permendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2019.
Penegasan batas wilayah penting sebagai bentuk kejelasan cakupan wilayah admin pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (pemilu, pilkada), kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perijinan pengelolaan sumber daya alam.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa menjelaskan bahwa penetapan dan penegasan batas desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat. Bila terjadi perselisihan dalam satu kecamatan, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh camat dituangkan dalam berita acara. Sementara untuk perselisihan antar kecamatan diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh bupati/walikota dituangkan dalam berita acara.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi tanya jawab yang diikuti oleh peserta dengan antusias. Harapannya semoga kegiatan sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan perangkat desa di Kabupaten Bombana pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya. (LR/MN)