Jakarta, Berita Geospasial – Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Pemusnahan Ladang Ganja menjadi salah satu program yang dilaksanakan Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik (PPIT) Badan Informasi Geospasial (BIG) pada 2023. Penanggung jawab data kegiatan ini adalah Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebagai realisasi program di atas, BIG bersama BNN mengadakan kick of meeting Pembinaan Penyelenggaraan IGT Pemusnahan Ladang Ganja. Pada kegiatan ini, BIG dan BNN sepakat membuat Peta Tematik Lahan Ganja yang nantinya digunakan sebagai data rujukan guna keperluan analisis serta pemusnahan tanaman ganja.
“Kegiatan ini untuk mendukung tersedianya IGT Pemusnahan Ladang Ganja yang akurat dan dapat dipetanggungjwabkan. Pada 2023 hingga 2024, BIG berencana mendampingi penyusunan rancangan dokumen norma, standar, pedoman, dan kriteia serta protipe IGT Pemusnahan Ladang Ganja. Pendampingan ini sebagai bagian dari pembinaan penyelenggaraan IGT bagi produsen data di beberapa instansi,” jelas Kepala PPIT Lien Rosalina pada Rabu, 25 Januari 2023.
Lien menjelaskan, hasil dari program pendampingan ini adalah rancangan standar produk data yang dilengkapi standar operasional prosedur (SOP) serta model IGT Pemusnahaan Lahan Ganja. Dengan demikian IGT Pemusnahan Ladang Ganja diharapkan mempunyai dokumen kelengkapan sekaligus menjadi pendukung dalam penyelenggaraannya, sehingga seluruh kaidah pemetaan dapat terwujud dalam IGT ini.
“Peta Tematik Lahan Ganja akan menampilkan gambaran utuh persebaran lahan ganja di Indonesia. Peta Tematik ini nantinya dapat dianalisis dan dijadikan dasar penentu kebijakan dalam pengentasan perilaku penanaman ganja yang masih kerap terjadi di masyarakat,” lanjutnya.
Pada kesempatan ini, Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen. Pol. Roy Hardi Siahaan dalam paparannya mengatakan bahwa jenis narkotika yang paling banyak disita setiap tahunnya adalah ganja. Pada 2022, BNN bersama Polri telah memusnahkan 193,3 ton ganja.
“Kondisi geografis Indonesia yang luas dan belum termonitor seluruhnya, memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk menanam ganja pada lokasi-lokasi terpencil dan tersembunyi. Keadaan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para penegak hukum, khususnya di Indonesia,” imbuhnya.
Menurut Roy, penyelenggaraan IGT Pemusnahan Ladang Ganja menjadi terobosan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotik jenis ganja. IGT Pemusnahan Ladang Ganja sangat dibutuhkan untuk mendukung bisnis proses yang dilakukan dan dikembangkan Direktorat Narkotika BNN dalam penanganan peyalahgunaan ganja.
Sebagai informasi, kerja sama antara PPPIT BIG dengan Direktorat Narkotik BNN telah terjalin beberapa tahun sebelumnya dalam rangka pelaksanan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Dalam konteks kerja sama tersebut, BIG bersama BNN telah melakukan pengelolaan bersama atas data spasial terkait penyalahgunaan narkotika berupa ganja. (Nursugi/NIN)