Cibinong, Berita Geospasial - Keputusan merupakan elemen penting yang melekat pada kewenangan seorang pejabat. Terbitnya keputusan dapat menjadi jalan alternatif, jembatan, atau solusi jangka pendek terhadap ‘disabilitas’ suatu peraturan. Sehubungan hal tersebut, BIG berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI kembali mengadakan webinar Geospatial Law Series #3. Mengambil tema ‘Strategi Pengambilan Keputusan sesuai Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas Pemerintahan yang Baik’, acara dilaksanakan secara daring pada Kamis, 3 November 2022.
Setyo Pranoto, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Bantuan Hukum Tata Usaha Negara dari Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menjadi narasumber pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa tahun 2021 ada sekitar 11 perkara, tahun ini meningkat menjadi 45 perkara terkait keputusan.
“Keputusan yang baik akan menghasilkan keikutsertaan bersama, kebaikan bersama, keadilan bersama, dan ketertiban bersama. Sementara itu, keputusan yang buruk dapat berdampak pada terjadinya keberatan administrasi, banding administrasi, bahkan gugatan administrasi di peradilan tata usaha negara,” lanjut Setyo.
Setyo menambahkan, dasar pengambilan keputusan oleh badan atau pejabat pemerintahan, warga masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di dalam UU ini diatur juga terkait tata laksana dalam mengambil suatu keputusan.
Setelah paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta. Tema ini dibawakan sebagai upaya preventif bagi seorang pejabat, khususnya, dan para pegawai, umumnya, dalam merencanakan dan menyusun suatu keputusan sehingga dapat ditaati secara baik dan benar bagi semua golongan yang terkait. (MSP/LR)