Rabu, 13 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 13 November 2024   |   WIB
Kepala BIG ‘Menjamu’ Awak Media Bahas Capaian BIG

Cibinong, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian, bertanggung jawab menyelenggarakan Informasi Geospasial Dasar (IGD), Informasi GEospasial Tematik (IGT), dan Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG). IGD dibutuhkan untuk mendukung investasi dan membangun ekosistem ekonomi kreatif dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s ).

“Terkait dengan IGT, BIG berkolaborasi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah guna mewujudkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP),” kata Kepala BIG Muh Aris Marfai saat kegiatan `Coffee Morning Bersama Kepala BIG` di Aula BIG, Selasa, 25 Oktober 2022.

Perlu diketahui, PKSP mulanya ditetapkan melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2016 dengan melibatkan 19 kementerian/lembaga. Kebijakan ini menargetkan 85 tema juga penyediaan peta dasar skala 1:50.000.

Selanjutnya, Perpres Nomor 23 Tahun 2021 memperluas target pelaksanaan PKSP menjadi 24 kementerian/lembaga dengan 158 tema. Perpres ini juga mengatur penyelenggaraan peta dasar skala besar 1:5.000.

Aris menambahkan, penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) turut terpengaruh dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini membuka peluang adanya kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penyelenggaraan IGD.

“Mengingat keterbatasan anggaran yang ada, diperlukan skema pendanaan yang memungkinkan dilaksanakan dengan adanya Kerja Sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN),” jelas Aris.

Terkait IIG, lanjut Aris, setiap daerah harus memiliki simpul jaringan yang dapat mengelola IG di daerah secara mandiri. Simpul jaringan dibentuk sebagai ‘kepanjangan tangan’ BIG dan juga menunjang kelancaran penyebarluasan IG. (AMA/NIN)