Raja Ampat, Berita Geospasial – Informasi Geospasial (IG) memiliki berbagai peran dalam tata kelola negara, salah satunya terkait penetapan batas. Peta yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan dibutuhkan dalam penetapan batas. Pemetaan batas desa yang akurat sangat penting, dikarenakan batas wilayah merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih yang bisa menimbulkan potensi konflik.
“Penetapan dan penegasan batas wilayah desa/kelurahan menjadi penting dan harus dijadikan prioritas pemerintah daerah. Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan, juga berpotensi terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah,” tandas Wakil Bupati Raja Ampat Orideko I. Burdam dalam acara Bakti Inovasi IG dengan tema ‘Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Desa/Kelurahan’.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 13 Oktober 2022 ini berlangsung di Korpak Villa & Resort Raja Ampat, Papua Barat. Dalam acara yang merupakan kerja sama antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Komisi VII DPR RI ini hadir pula Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG) BIG Sumayono.
“BIG mendapatkan mandat untuk melaksanakan percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Sejak adanya Undang-Undang Informasi Geospasial, tidak ada satupun institusi yang mengeluarkan peta dasar kecuali BIG. BIG menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan IG Dasar, dimana salah satunya adalah pemetaan terkait batas wilayah,” tutur Sumaryono kepada para peserta yang hadir.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia turut menyampaikan terkait pemekaran wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang diselenggarakan dalam waktu dekat ini. Rico mengungkapkan bahwa penting agar BIG mempersiapkan pemetaan untuk pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat Daya, karena hal ini akan berdampak dengan adanya perubahan administrasi batas wilayah.
“Khususnya di Kabupaten Raja Ampat ini masih ada dua pulau dalam sengketa. Sosialisasi terkait batas wilayah diharapkan dapat dilakukan secara berkesinambungan antara BIG dengan pelaksana pemerintahan. Dikarenakan dengan adanya keterbukaan IG akan mempermudah pembangunan dan dapat mengatasi berbagai permasalahan seperti tumpang tindih dan perebutan lahan, maupun batas desa/kelurahan, terutama untuk Provinsi Papua Barat Daya yang akan dimekarkan,” ungkap Rico.
Pada Bakti Inovasi ini juga telah hadir narasumber dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) BIG Najib Khoerul Amin yang memberikan paparan terkait batas desa.
“BIG sebagai instansi teknis IG telah melaksanakan pemetaan batas desa/kelurahan khususnya di Kabupaten Raja Ampat. Data batas desa BIG masih indikatif, perlu tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk penegasan batas desa menjadi definitif. Proses penegasan batas desa wajib mengacu Permendagri No. 45 tahun 2016, serta penyelesaian penegasan batas desa juga harus mendukung Perpres No. 23 Tahun 2021. Terkait permasalahan sengketa pulau dan batas wilayah, BIG menjadi anggota tim penegasan batas daerah di bawah komando Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Rangkaian acara Bakti Inovasi IG kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi, penyerahan cindera mata dan diakhiri dengan foto bersama. Semoga melalui acara bakti inovasi ini akan membuka pintu bagi penyelesaian batas desa/kelurahan di wilayah Papua Barat. (MSP/LR)