Malinau, Berita Geospasial - Penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP) sektor timur segmen Sungai Sinapad yang telah direncanakan sejak 2019 baru dapat terlaksana pada tahun ini. Penundaan ini disebabkan 'kehadiran' pandemi Covid-19 pada awal 2020. Rencananya pada pertengahan Oktober ini akan dilaksanakan survei bersama antara pihak Indonesia dan Malaysia.
Sebelum pelaksanaan survei bersama, Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama dengan perwakilan dari Kementerian Pertahanan dan TNI melakukan inspeksi terhadap GP-1 (Grand Pilar 1) pada 7 Oktober 2022. Lokasi pilar tersebut berada tak jauh dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang, Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
GP-1 merupakan pilar perbatasan peninggalan hasil survei bersama Belanda-Inggris pada tahun 1912-1913 yang kemudian disepakati bersama secara tertulis pada tahun 1915.
"Pilar ini penting sebagai salah satu patokan atau pilar batas, di mana saat ini batas antara Indonesia dan Malaysia, masih ada beberapa segmen yang masih berstatus Outstanding Border Problems atau OBP," jelas Kepala BIG Muh Aris Marfai.
Titik lokasi pilar yang diinspeksi terbilang cukup sulit dijangkau. Tim inspeksi harus menggunakan helikopter dari bandara Malinau menuju titik pendaratan di Lumbis Pansiangan, dilanjutkan berjalan kaki menuju sisi sungai Sembakung untuk menaiki long boat hingga ke lokasi GP-1. Selain jalur udara, akses terdekat dapat dijangkau dari Malinau menggunakan long boat selama 4-5 jam perjalanan menyusuri Sungai Sembakung.
Saat ini, ungkap Aris, masih ada sekitar tujuh segmen perbatasan di Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat yang masih berstatus OBP, yaitu empat segmen di bagian Barat dan tiga segmen di timur. "Tahun ini akan kita selesaikan melalui perundingan dan pengukuran bersama dengan Malaysia," pungkas Kepala BIG. (AMA/MAD)