Minggu, 24 November 2024   |   WIB
id | en
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
BIG Selenggarakan Bakti Inovasi di Kabupaten Toba

Toba, Berita Geospasial - Pada tahun 2017 dan 2018 dilakukan pemetaan batas desa di kabupaten Toba secara kartometrik, namun permasalahan batas desa hingga kini belum juga usai. Sebagai komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut, maka diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta mengamanatkan penyelesaian peta batas administrasi desa/desa adat dan peta batas administrasi kelurahan dengan minimal skala 1:10.000 selesai pada tahun 2023. Untuk mendukung upaya tersebut, Badan Informasi Geospasial menggandeng Komisi VII DPR RI menyelenggarakan Bakti Inovasi dengan tema ‘Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Desa/Kelurahan’ di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (8/10).

Anggota Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menyampaikan, BIG adalah mitra dalam penyelesaian persoalan batas desa yang dapat menimbulkan konflik batas di daerah.

"Kehadiran BIG di Kabupaten Toba harus kita syukuri dan harus kita manfaatkan secara optimal, apa saja yang menjadi kebutuhan dasar pemetaan batas wilayah silahkan didiskusikan dengan BIG. Yang paling penting adalah kemauan dari Kepala Desa untuk berdiskusi dan interaktif dengan tokoh masyarakat, agar tidak sulit untuk menentukan batas wilayah di masing-masing desa,” jelas Lamhot di depan ratusan Kepala Desa yang hadir.

Sementara itu Esthon Sihotang, Perwakilan Bupati Toba yang menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, menyampaikan urgensi dari penyelesaian batas desa/kelurahan. "Saya berharap dapat mempercepat penegasan batas desa/kelurahan di Kabupaten Toba dan peran aktif Kepala Desa di Kabupaten Toba untuk mensosialisasikan pemetaan batas desa/kelurahan kepada masyarakat. Penegasan batas desa/kelurahan ini tidak akan mempengaruhi kepemilikan tanah masyarakat. Seluruh elemen terkait harus saling mendukung untuk mempercepat penegasan batas desa/kelurahan di Kabupaten Toba, sehingga visi Kabupaten Toba unggul dan bersinar dapat terwujud,” jelas Esthon. (HA/MAD)