Minggu, 24 November 2024   |   WIB
id | en
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
BIG Terus Matangkan Kelengkapan Dokumen Usulan Rancangan PP Tarif PNBP Pelaksanaan KPBUMN

Cibinong, Berita Geospasial – Sebagai upaya dalam mencapai kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) di bidang informasi geospasial dasar (IGD), Badan Informasi Geospasial (BIG) terus melakukan pematangan kelengkapan dokumen usulan rancangan peraturan pemerintah terhadap tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelaksanaan KPBUMN.

Pada rapat koordinasi yang diselenggarakan pada Rabu (28/9/2022), sekretaris utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna mengatakan bahwa KPBUMN ini sangat ditunggu realisasinya, tidak hanya sekadar konsep saja.

“Saya kira, progress pelaksanaan KPBUMN ini sangat penting dan sangat ditunggu realisasinya, tidak hanya sekadar konsep,” ujarnya.

Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG Ade Komara menjelaskan, dengan adanya kerja sama ini, besar kemungkinan akan terjadi perubahan juga terhadap peraturan pemerintah mengenai tarif PNBP jasa dan produk geospasial. Selain itu, dijelaskan juga bahwa pelaksanaan KPBUMN ini tidak akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Biaya produksi dari peta dasar dan layanannya akan sepenuhnya berasal dari BUMN dan tidak menggunakan APBN,” terang Ade.

Gunawan Margianto mewakili Direktur PNBP Kementerian Keuangan yang hadir pada rapat koordinasi menambahkan, terkait dengan dasar hukum pelaksanaan KPBUMN ini bisa dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga prosesnya menjadi lebih cepat. Selain itu, PMK tersebut juga nantinya akan mengatur terkait skema pembagian hasil untuk PNBP dan BUMN Pelaksana.

“Jika dibuat Peraturan Pemerintah akan memakan waktu karena kita perlu koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga seperti Kemenkumham, Kementeriaan Koordinator bahkan izin presiden. Untuk itu, kita coba fokuskan saja dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” jelas Gunawan.

Sebagaimana diketahui, KPBUMN adalah kerja sama antara pemerintah pusat dengan BUMN dalam penyelenggaraan IGD. Pemerintah pusat dalam hal ini adalah BIG sebagai instansi yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan penyelenggaraan IGD. (FP/NIN)